Aturan Mudik Lebaran 2022: Wajib Pakai Masker 3 Lapis

  • Oleh : Dirham

Senin, 04/Apr/2022 11:20 WIB
Pemerintah mewajibkan masyarakat yang melakukan perjalanan mudik Idulfitri 2022 untuk mematuhi protokol kesehatan (Prokes) virus corona (Covid-19) secara ketat. Prokes tersebut di antaranya adalah wajib memakai masker tiga lapis.  Pemerintah mewajibkan masyarakat yang melakukan perjalanan mudik Idulfitri 2022 untuk mematuhi protokol kesehatan (Prokes) virus corona (Covid-19) secara ketat. Prokes tersebut di antaranya adalah wajib memakai masker tiga lapis. 

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Pemerintah mewajibkan masyarakat yang melakukan perjalanan mudik Idulfitri 2022 untuk mematuhi protokol kesehatan (Prokes) virus corona (Covid-19) secara ketat. Prokes tersebut di antaranya adalah wajib memakai masker tiga lapis.

Ketentuan itu diatur melalui Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri (PPDN) Pada Masa Pandemi Virus Corona Disease (Covid-19) yang diteken oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto pada 2 April 2022.

"Pengetatan protokol kesehatan perjalanan orang yang perlu dilakukan. Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu," demikian bunyi SE Satgas yang dikutip CNNIndonesia.com, Senin (4/4).

Satgas melanjutkan, warga yang melaksanakan aktivitas mudik juga diwajibkan mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.

Kemudian mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain, Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan.

Satgas juga meminta warga untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara.

"Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut," lanjut Satgas.

Polisi Cek Acak Booster Pemudik, Vaksin 'On The Spot' Diberlakukan
Lebih lanjut, Satgas juga kembali mengingatkan prasyarat mudik bagi para PPDN yang mengakses moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia.

Pertama, PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis lanjutan alias booster tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Kedua, PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Ketiga, PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Keempat, PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Kelima, PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat. (ds/sumber CNNIndonesia.com)