Ini yang Terjadi jika Denda E-Tilang akibat Langgar Batas Kecepatan di Tol Tak Dibayar...

  • Oleh : Redaksi

Rabu, 06/Apr/2022 10:39 WIB
Tol Bekasi Timur. Foto: BeritaTrans.com. Tol Bekasi Timur. Foto: BeritaTrans.com.

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Polda Metro Jaya akan memblokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) para pelanggar e-tilang atau electronic traffic law enforcement (ETLE) di jalan tol, yang tak membayar denda akibat melanggar batas kecepatan maksimum yakni 100 km/jam.

Para pengendara yang melanggar batas kecepatan itu akan dikenakan sanksi denda dengan besaran maksimal Rp 500.000.

Baca Juga:
Polri Tindak 29.211 Pengendara Selama Sembilan Hari Operasi Patuh 2023

"Kalau dia tidak membayar dendanya, maka STNK akan diblokir. Jadi enggak bisa diapa-apain. Nanti ketika yang bersangkutan bayar pajak, maka pajaknya akan ditambahkan dengan denda dari pelanggaran tersebut," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Selasa (5/4/2022).

Adapun Polda Metro Jaya telah menindak 128 pengendara mobil yang melanggar batas kecepatan maksimal di jalan tol dengan menggunakan sistem e-tilang.

Baca Juga:
Polisi Turunkan ETLE Mobil untuk Tertibkan Parkir Liar di Kawasan Senopati

Untuk diketahui, Polda Metro Jaya mulai memberlakukan sanksi tilang dengan menggunakan sistem ETLE di ruas jalan tol pada Jumat kemarin. Tilang elektronik tersebut akan menyasar para pengendara yang melebihi batas maksimal kecepatan dan muatan kendaraan di jalan tol.

"Pelanggaran batas kecepatan dan batas muatan. Kedua jenis pelanggaran itu akan dilakukan penindakan secara full (tilang) pada 1 April 2022," ujar Sambodo.

Baca Juga:
Gegara Pengemudi Mengantuk, Truk Tangki Hantam Pembatas hingga Jatuh ke Kali di KM 09 Tol JORR

Sambodo mengatakan, sanksi e-tilang atau tilang elektronik untuk dua pelanggaran di jalan tol itu berlaku setelah kepolisian melakukan sosialisasi selama satu bulan terakhir, yakni sejak 1-31 Maret 2022.

"Kami laksanakan sosialisasi mulai dari tanggal 1 sampai 31 Maret 2022. Surat tilang atau surat konfirmasi itu tetap dikirimkan ke rumah masing-masing pelanggar, tetapi masih ada tulisannya sosialisasi ETLE," kata Sambodo.

Dalam pelaksanaannya, kata Sambodo, pengemudi mobil akan ditilang apabila kecepatan kendaraannya melebihi batas 100 kilometer per jam. Sementara itu, pengemudi yang melanggar batas muatan akan terdeteksi oleh sensor yang telah terpasang di jalan tol.

Adapun aturan batas kecepatan maksimum berlaku di lima ruas jalan tol yakni Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Jalan Tol Jakarta-Cikampek Tol Layang MBZ, Jalan Tol Sedyatmo, Jalan Tol Dalam Kota, dan Jalan Tol Kunciran-Cengkareng.

Sementara itu, perangkat untuk menindak pelanggaran batas muatan kendaraan baru terpasang di ruas Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) dan Jalan Tol Jakarta-Tangerang. (dn/sumber: kompas.com)