Mobil Bekas Kena PPN 1,1 Persen per 1 April 2022

  • Oleh : Redaksi

Kamis, 07/Apr/2022 14:52 WIB
Ilustrasi mobil bekas. Foto: istimewa. Ilustrasi mobil bekas. Foto: istimewa.

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memungut pajak pertambahan nilai (PPN) 1,1 persen atas penjualan motor dan mobil bekas mulai 1 April 2021.

Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 65/PMK.03/2022 tentang PPN atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Bekas. Beleid itu diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 30 Maret 2022.

Baca Juga:
Cek! Hanya Mobil-Mobil Ini yang Dapat Diskon PPnBM di 2022

Dalam pertimbangannya, beleid itu dirilis untuk memberikan kemudahan dan kesederhanaan serta kepastian hukum dan keadilan dalam pengenaan pajak pertambahan nilai atas penyerahan kendaraan bermotor bekas.

"Penyerahan kendaraan bermotor bekas oleh pengusaha dikenai pajak pertambahan nilai," tulis Pasal 2 PMK 65/2022, dikutip Selasa (5/4).

Besaran pajak 1,1 persen itu berasal dari 10 persen dikalikan tarif PPN yang diatur UU PPN yakni 11 persen. Adapun nominal pajak yang disetorkan 1,1 persen dikalikan harga jual.

Kemudian, besaran pajak meningkat menjadi 1,2 persen pada 2025 seiring kenaikan tarif sesuai UU PPN, 12 persen.

Baca Juga:
Pemerintah Resmi Perpanjang Diskon PPnBM Mobil, Ini Rinciannya

Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai yang dimulai pada masa April.

Selanjutnya, pengusaha yang melakukan pengkreditan PPN bagi motor bekas harus menyampaikan surat ataupun pembetulan surat sebelum masa pajak April 2022, sesuai ketentuan yang berlaku. (dn/sumber: cnnindonesia.com)

Baca Juga:
Pemerintah Resmi Perpanjang Diskon Pajak Mobil dan Rumah