Dishub Kota Tangsel Uji KIR Kendaraan Jelang Arus Mudik Lebaran

  • Oleh : Taryani

Kamis, 07/Apr/2022 19:30 WIB
Kendaraan yang akan diuji KIR Dinas Perhubungan Kota Tangsel. (Foto:Dok.tvonenews.com) Kendaraan yang akan diuji KIR Dinas Perhubungan Kota Tangsel. (Foto:Dok.tvonenews.com)

TANGERANG SELATAN (BeritaTrans.com) -  Dinas Perhubungan (Dishub), Kota Tangerang Selatan, Provonsi Banten, Rabu (6/4/2022) melakukan uji KIR  sejumlah kendaraan yang akan digunakan transportasi mudik dan balik Lebaran.

Uji KIR bertujuan untuk memastikan kondisi kendaraan masih berfungsi dengan baik.  

Sebab jika hal itu diabaikan akan berbahaya untuk keselamatan pengendara maupun pengguna jalan lainnya.

Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Tangerang Selatan, Heris menegaskan, uji KIR dilakukan untuk menguji kelayakan transportasi umum atau pribadi.

Uji KIR kendaraan itu selain penting untuk keselamatan penumpang sehingga bagi kendaraan yang tidak melakukan uji KIR  akan dikenai sangsi.

"Ada sembilan item pengujian kendaraan yang dilakukan petugas uji KIR dalam layanan PKB. Seperti pemeriksaan teknis identifikasi visual, uji emisi, pemeriksaan kolong kendaraan, uji side slip kendaraan, uji lampu kendaraan, uji kebisingan suara klakson, uji tingkat kegelapan kaca, uji rem, dan uji speedometer," ucap Heris.

Heris menghimbau agar pemilik kendaraan segera melakukan uji KIR secara berkala, jika tak ingin terkena sidak uji KIR yang akan segera dilakukan Dinas Perhubungan Kota Tangerang Selatan.

"Rencananya, Dinas Perhubungan Kota Tangsel akan segera melakukan sidak untuk angkutan umum," pungkasnya. (tr/Sumber:tvonenews.com)