Harga Tiket Kapal Feri Diusulkan Naik 24 Persen

  • Oleh : Redaksi

Sabtu, 09/Apr/2022 04:35 WIB
Pelabuhan Penyeberangan Merak (foto:dok/BeritaTrans.com/ahmad) Pelabuhan Penyeberangan Merak (foto:dok/BeritaTrans.com/ahmad)

Cilegon (BeritaTrans.com) - Harga tiket kapal feri penyeberangan antarprovinsi diusulkan naik 24 persen. Usul kenaikan tarif ini menyusul kenaikan PPN 11% hingga upah minimum regional (UMR).

Usulan kenaikan tarif penyeberangan menggunakan kapal feri ini datang dari Gabungan Asosiasi Pengusaha Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (Gapasdap). Menurut mereka, sudah 2 tahun tarif penyeberangan tak mengalami kenaikan, sementara beberapa kebutuhan industri penyeberangan mengalami kenaikan.

Baca Juga:
Kapal Ferry KMP Tranship 1 Terbakar di Pelabuhan Bakauheni

"Dalam perjalanan selama 2 (dua) tahun sejak mulai diberlakukannya tarif angkutan penyeberangan berdasarkan KM 92 Tahun 2020 pada tanggal 1 Mei 2020. Telah terjadi kenaikan biaya pada industri angkutan penyeberangan, seperti; kenaikan biaya akibat kenaikan kurs dolar (mayoritas komponen angkutan penyeberangan adalah impor), sehingga mempengaruhi kenaikan biaya perawatan, spare part," kata Ketua Umum Gapasdap Khoiri Soetomo di Pelabuhan Merak, Banten, Jumat (8/4/2022).

Menurut Khoiri, pajak pertambahan nilai (PPN) semula 10% menjadi 11% jadi tambahan biaya yang harus dikeluarkan oleh pengusaha kapal. Hal ini juga menjadi catatan dalam usulan kenaikan tarif kapal feri tersebut.

Baca Juga:
Naik Angkutan Kapal Kini Bebas Masker, ASDP Imbau Penumpang tetap Patuhi Prokes saat Naik Ferry

"Kenaikan biaya akibat perubahan PPN (pajak pertambahan nilai) dari 10% menjadi 11% per tanggal 1 April 2022. Adanya kenaikan biaya biaya lain akibat adanya inflasi. Kami mengajukan kenaikan tarif lintas angkutan penyeberangan antar provinsi rata-rata sebesar 24%," kata dia.((amt/sumber:detikcom) 

 

Baca Juga:
Hingga H-4 Lebaran, 470.495 Orang Tinggalkan Jawa menuju Sumatera via Penyeberangan