Ditjen Hubla Tandatangani Perjanjian Konsesi Pelabuhan Satui dengan PT Bina Indo Raya

  • Oleh : Naomy

Selasa, 12/Apr/2022 17:30 WIB
Teken kerja sama UPP Satui dan operstor Teken kerja sama UPP Satui dan operstor

JAKARTA (BeritaTrans.com) – Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan terus berupaya meningkatkan pembangunan infrastruktur transportasi laut, tidak terkecuali dalam hal pengembangan pelabuhan.

Baca Juga:
Kemenhub Bahas Keterbatasan Kuota BBM Subsidi Pada Sektor Transportasi Laut Melalui Rakor

Salah satunya melalui penandatanganan perjanjian konsesi pengusahaan jasa kepelabuhan antara UPP Satui, Kalimantan Selatan dengan PT Bina Indo Raya.

“Penandatanganan ini merupakan upaya Ditjen Hubla dalam meningkatkan kuantitas, kualitas, efisiensi pengelolaan dan pemeliharaan dalam penyediaan Jasa Kepelabuhan di Area Pelabuhan Satui, serta meningkatkan pendapatan negara melalui pembayaran pendapatan konsesi sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” ujar Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Laut Capt. Mugen S. Sartoto di Jakarta, Selasa (12/4/2022).

Baca Juga:
Kemenhub Gelar Workshop On The Maritime Single Window

Tujuan utama dari perjanjian konsesi ini pada dasarnya adalah untuk memberikan kepastian hukum atas kegiatan pengusahaan jasa kepelabuhanan yang dilakukan oleh Badan Usaha Pelabuhan serta untuk meningkatkan kualitas dan efisiensi kegiatan pengusahaan di pelabuhan.

“Untuk itu, pada hari ini kita kembali menyaksikan penandatanganan Perjanjian Konsesi atau Penyediaan dan/atau Pelayanan Jasa Kepelabuhanan di Terminal Bina Indo Raya," katanya.

Baca Juga:
Kemenhub Dukung Upaya Swasembada Daging Nasional Melalui Angkutan Kapal Ternak

Selain itu, kata dia, sebagai implementasi dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, pada Pasal 92 menyebutkan bahwa kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan yang dilaksanakan oleh Badan Usaha Pelabuhan (BUP) dilakukan berdasarkan konsesi atau bentuk lainnya dari Otoritas Pelabuhan, yang dituangkan dalam perjanjian.

“Pada kesempatan yang baik ini, saya berharap agar kerja sama ini dapat meningkatkan pelayanan jasa kepelabuhanan kepada stakeholders dan percepatan ekonomi nasional terutama di wilayah Propinsi Kalimantan Selatan, serta dapat semakin mempertegas pemisahan regulator dengan operator di pelabuhan," ucap Capt. Mugen.

Dengan begitu, nantinya akan tercipta kompetisi yang sehat dan profesionalisme di segala aspek.

Sebagai informasi, PT Bina Indo Raya merupakan salah satu BUP, berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 7/1/IU-PELABUHAN/PMDN/2017 tanggal 11 Juli 2017 tentang Pemberian Izin Usaha Kepada PT Bina Indo Raya sebagai BUP.

Pada perjanjian konsesi ini disepakati mengenai pemberian hak kepada BUP Bina Indo Raya untuk melaksanakan kegiatan pengusahaan pelabuhan yang meliputi lahan Terminal, Fasilitas Pelabuhan, serta fasilitas penunjang dengan luas sebesar 87.910 M2, dengan fee konsesi sebesar 5%.

Adapun jangka waktu Konsesi adalah selama 25 tahun terhitung sejak tanggal ditandatanganinya Perjanjian Konsesi ini. (omy)