THR Plus Tunjangan Kinerja PNS Tahun Ini Lebih Besar

  • Oleh : Dirham

Selasa, 19/Apr/2022 10:50 WIB
PNS/ASN. PNS/ASN.

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Pemerintah memastikan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN)/PNS di tahun ini. Nilainya pun lebih besar dibandingkan tahun lalu.

Sebab, tahun ini THR diberikan dengan memasukkan perhitungan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 50%. Dimana, tahun lalu tukin tidak diberikan dalam THR karena pemerintah merealokasi anggaran untuk penanganan pandemi Covid-19.

Baca Juga:
Berapa Besaran THR PNS di 2021?: Cair Paling Lambat 7 Hari Sebelum Lebaran

"THR dan Gaji ke-13 diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum) dan 50% tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja," kata Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan lewat akun Instagram miliknya, Selasa (19/4/2022).

Sementara bagi PNS daerah, akan diberikan paling banyak 50% tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah itu sendiri.

Namun, tukin sebesar 50% ini hanya diberikan kepada PNS aktif dan selama ini menerima tunjangan kinerja (tukin). Sedangkan PNS yang sudah tak aktif atau pensiunan tidak akan mendapatkan besaran tersebut.

PNS yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain dan sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bahkan tidak mendapatkan THR dan Gaji ke-13.

Untuk pensiunan akan diberikan THR dan gaji ke-13 berdasarkan gaji pokok dan tunjangan melekat yang selama ini diterima setiap bulannya. Artinya, jumlah THR yang diterima pensiunan nilainya sama dengan gaji bulanan yang selama ini didapatkan setiap bulannya.

Tahun ini, Kementerian Keuangan mencatat ada sebanyak 3,3 juta orang pensiunan yang menerima THR dan juga gaji ke-13. Anggaran yang disiapkan pemerintah sebesar Rp 9 triliun yang dialokasikan dalam anggaran Bendahara Umum Negara (BUN).

Sebagai informasi, adapun penerima THR tahun ini adalah semua PNS, TNI, Polri, Pejabat negara seperti Presiden, Menteri hingga anggota dewan baik di pusat maupun di pusat. Untuk aparatur negara pusat jumlahnya 1,8 juta pegawai dan daerah sebanyak 3,7 juta pegawai. (ds/sumber CNBCIndonesia.com)

Tags :