Kemendagri Jelaskan Tentang KTP Warga DKI Setalah Anies Ganti 22 Nama Jalan

  • Oleh : Fahmi

Kamis, 23/Jun/2022 13:52 WIB
Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakhrulloh (Dok. Kemendagri) Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakhrulloh (Dok. Kemendagri)

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meresmikan perubahan 22 nama jalan di Ibu Kota. Lalu bagaimana nasib data kependudukan warga? 

Kementerian dalam Negeri (Kemendagri) melalui Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakhrulloh menjelaskan perubahan data wilayah berkaitan dengan perubahan data administrasi kependudukan. Jadi, nantinya, warga tinggal di alamat yang diganti harus memperbarui data kependudukannya. 

Baca Juga:
Hari Bumi, Kodim 0507 dan BPBD Bekasi Lakukan Penanaman Pohon

"Ini semua memiliki implikasi, hulunya adalah wilayah, perubahan data wilayah akan berimplikasi pada perubahan data administrasi kependudukan dan pelayanan publik. Nah ini hal yang biasa, kemudian contoh seperti di DKI, itu kalau ada perubahan nama jalan, KK kita buat yang baru, KTP dibuat yang baru, kartu identitas dibuat yang baru," kata Zudan kepada wartawan, Kamis (23/6/2022). 

Zudan menuturkan nantinya Kemendagri akan mem-back up segala kebutuhan terkait administrasi kependudukan di daerah. Seperti menyediakan tambahan blangko e-KTP. 

Baca Juga:
Lanjutkan Tradisi Kebaikan, FIFGROUP Peduli Berbagi Takjil Menjelang Akhir Bulan Suci Ramadan

"Dari pemerintah pusat itu mem-back up daerah. Seperti DKI kami mem-backup penuh nanti DKI memerlukan apa, perlu didukung fasilitas apa blanko KTP dari pusat akan mendukung itu. Karena di dalam perubahan ini sudah dipikirkan dengan baik, sudah dipikirkan dengan matang," tuturnya. 

Zudan mengatakan perubahan data kependudukan karena nama jalan diganti tidak memerlukan pengantar RT/RW setempat. Dia menyampaikan petugas Dukcapil akan jemput bola kepada warga memerlukan perubahan data identitas kependudukan tanpa dipungut biaya. 

Baca Juga:
Sambut Idul Fitri 2024, FIFGROUP Salurkan Bingkisan dan Bantuan Lebaran bagi Masyarakat Sekitar

"Kepada masyarakat tidak perlu risau nanti itu diperbaiki tidak perlu pengantar RT/RW, gratis. Nanti tugasnya jemput bola datang ke RT, datang ke RW, atau kalau pas nggak ketemu, masyarakatnya ke Disdukcapil langsung diberikan dokumen yang baru," ucapnya. 

"Misalnya dulu, Jalan Raya Bekasi-Jakarta dirubah menjadi Jalan si Pitung tinggal diubah dalam aplikasinya. Nanti kepada masyarakat akan di-entry data yang baru. Masyarakat nggak perlu bawa pengantar RT/RW datang aja ke Dukcapil, beritahu Pak, dulu saya alamatnya di sini nanti di-printout kan ke alamat yang baru, KTP-nya, KK-nya untuk anak-anak KIA-nya," lanjutnya. 

Lebih lanjut, Zudan menyampaikan adanya perubahan wilayah baik pemekaran desa maupun pemekaran kabupaten/kota dan provinsi merupakan hal biasa dalam tata kelola pemerintahan. Termasuk perubahan nama jalan yang saat ini dilakukan Pemprov DKI. 

"Dalam praktik tata kelola pemerintahan perubahan wilayah itu hal yang biasa, contoh pemekaran desa, pemekaran kecamatan, pemekaran kabupaten, pemekaran provinsi itu namanya perubahan wilayah. Kemudian scope yang lebih kecil itu perubahan nama jalan. Yang besar kita lakukan pemekaran provinsi di Kaltara (Kalimantan Utara), yang dekat di Jakarta Jawa Barat menjadi Banten. Kemudian kalau yang kecil-keci pemekaran kelurahan, kecamatan banyak sekali," imbuhnya. 

Anies Resmikan Perubahan 22 Nama Jalan di Jakarta 

Sebelumnya, Anies Baswedan telah meresmikan perubahan 22 nama jalan di wilayah Jakarta. Nama-nama jalan itu diambil dari nama tokoh-tokoh Betawi. 

"Alhamdulillah ini sudah dibahas bersama baik dengan pihak kepolisian. Karena mungkin masyarakat menanyakan nanti gimana STNK-nya, Pak? Gimana BPKB-nya? Sudah telanjur ketulis namanya, sudah dibahas dengan itu," kata Anies dalam upacara peresmian nama jalan tokoh Betawi di Kantor Unit Pengelola Perkampungan Budaya Betawi di Jagakarsa, Jakarta Selatan, Senin (20/6/2022). 

"Lalu sertifikat tanah sudah pula dibahas dengan BPN, jadi insyaallah nggak ada masalah. Dan kemudian nanti di kependudukan sudah dibahas juga dengan Dukcapil, jadi nanti KTP, kartu keluarga, dan lain-lain secara bertahap bisa langsung diperbarui dengan nama yang baru sehingga tidak menimbulkan masalah bagi semuanya," sambungnya.(fh/sumber:detik)