Dishub DKI Ancam Cabut Izin Trayek Angkot yang Tak Pisahkan Penumpang Laki-laki dan Perempuan

  • Oleh : Redaksi

Selasa, 12/Jul/2022 12:10 WIB
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo saat ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (7/6/2022).(KOMPAS.com/SINGGIH WIRYONO) Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo saat ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (7/6/2022).(KOMPAS.com/SINGGIH WIRYONO)

JAKARTA (Beritatrans.com)  - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta bakal mencabut izin trayek angkot yang tak memisahkan penumpang laki-laki dan perempuan guna mencegah terjadinya pelecehan seksual Hal itu merupakan sanksi terberat dari penerapan aturan terbaru tersebut.

"Ada regulasi yang mengatur bisa saja jika memang ternyata yang bersangkutan terus melakukan pelanggaran yang sama, ini bisa kita cabut izin trayeknya," ujar Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (11/7/2022).

Baca Juga:
26 Bus Listrik Resmi Mengaspal, Diluncurkan Dishub Provinsi DKI Jakarta, TransJakarta dan DAMRI

"Tentu kami dari Dinas Perhubungan melakukan pengawasan secara intens, di mana jika didapatkan ternyata ada pelanggaran ini kita berikan teguran," kata Syafrin.

Sementara itu, pada angkot mikrotrans, berlaku sanksi teguran hingga pemotongan gaji. Lalu, apabila terdapat sopir yang membiarkan tindak pelecehan seksual, hal ini diserahkan kepada kepolisian.

Baca Juga:
BPTJ: 9 Terminal di Jabodetabek Siap Layani Angkutan Nataru

"Jadi tentu kami serahkan ke rekan kepolisian untuk melakukan penanganan terhadap tindakan itu," ujar dia.

Pemerintah Jakarta Mengeluarkan Kebijakan Tempat Duduk Wanita dan Pria di Angkot Dipisah

Baca Juga:
Angkot Terlibat Kecelakaan dengan Sepeda Motor di Bogor, 1 Orang Tewas

Pemerintah Jakarta Mengeluarkan Kebijakan Tempat Duduk Wanita dan Pria di Angkot Dipisah

Adapun kebijakan pemisahan tempat duduk ini diterapkan untuk mengantisipasi peristiwa pelecehan seksual di angkot kembali terjadi.

Syafrin menjelaskan, penumpang perempuan duduk di posisi bangku dengan kapasitas empat penumpang, sedangkan penumpang laki-laki duduk di seberangnya dengan kapasitas penumpang enam orang.

Selain itu, lanjut dia, semua angkutan umum yang perizinannya dikeluarkan oleh Dishub sudah tidak menggunakan kaca film.

Angkot juga dipasangi kamera pengawas atau CCTV dalam memenuhi standar pelayanan minimal sesuai peraturan gubernur (pergub) untuk mencegah tindak pelecehan seksual.

"Harapannya melalui pemisahan ini, kejadian serupa tidak terulang," ujar dia.

Sebelumnya, seorang perempuan berinisial AF diduga mengalami pelecehan seksual saat naik angkot M44 dari kawasan Tebet ke arah Kuningan, Jakarta Selatan.

Ia diduga dilecehkan oleh penumpang pria di angkot tersebut pada Senin (4/7/2022). 

Video dari hasil rekaman ponsel yang memperlihatkan sosok terduga pelaku pelecehan seksual diunggah melalui akun Instagram @merekamjakarta.

Dalam video tersebut terlihat terduga pelaku mengenakan jaket dan membawa ransel yang diletakkan di bagian depan menutupi tubuhnya.

Berdasarkan keterangan video yang diunggah di akun tersebut, korban mengaku diraba di bagian dada oleh pelaku yang duduk di sebelahnya. Aksi itu ditutupi oleh tas yang dipangku pelaku. Korban menyadarinya dan langsung menepis tangan terduga pelaku.

Korban lalu pindah tempat duduk dan merekam sosok terduga pelaku sambil menangis. Kemudian, korban melapor ke Polres Metro Jakarta Selatan.

 

(ny/Sumber: Kompas.com)