Ramai Pengawalan Mobil Eks Wapres: Jangan Asal Nyerobot, Ada Aturannya

  • Oleh : Redaksi

Rabu, 27/Jul/2022 11:21 WIB
Ilustrasi pengamanan Paspampres. (Foto: Matius Alfons) Ilustrasi pengamanan Paspampres. (Foto: Matius Alfons)

Jakarta (Beritatrans,com)  - Pengawalan yang dilakukan Pasukan Pengaman Presiden (Paspampres) terhadap Mantan Wakil Presiden tengah ramai jadi perbincangan. Dalam sebuah utas, akun Twitter Francine Widjojo membeberkan kronologi tindakan tidak menyenangkan dari Paspampres saat dirinya berkendara di Jalan Layang Antasari.

Diakui Francine, ia dipepet oleh mobil pengawal padahal tengah melintas di jalanan kosong. Francine mengatakan, tindakan mobil pengawal yang diakui tengah mengawal Mantan Wapres itu ugal-ugalan sehingga membahayakan keselamatan dirinya.

Dikutip detiknews, Paspampres juga menjelaskan bahwa mobil Hyundai yang dikendarai Francine memaksa menerobos pengawalan. Perlu diketahui, pengendara memang tidak boleh menyerobot rombongan iring-iringan kepresidenan.

Dalam Peraturan Pemerintah RI nomor 59 tahun 2013 pasal 1 ayat 11 tentang Pengamanan Presiden dan Wakil Presiden, Mantan Presiden, dan Mantan Wakil Presiden, beserta keluarganaya serta Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan disebutkan bahwa Paspampres bertugas melakukan pengamanan fisik langsung jarak dekat setiap saat kepada Presiden dan Wakil Presiden, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden beserta keluarganya serta Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan serta tugas protokoler kenegaraan dalam rangka mendukung tugas pokok TNI.

Disebutkan juga pada pasal 15 ayat 3, pengamanan kegiatan oleh Paspampres dikoordinasikan dengan Satuan Komando Kewilayahan dan Polri pada kegiatan atau acara yang dihadiri oleh Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden serta rute perjalanan yang dilalui/dilewati Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden.

Bagi yang nekat menerobos tentu akan ada tindakan tegas dari Paspampres. Pertama berupa tembakan peringatan jika memang diperlukan dan ditentukan oleh Paspampres. Sementara polisi bersifat memberi peringatan pada penerobos agar keluar dari iring-iringan.

Praktisi keselamatan berkendara sekaligus Instruktur dan Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu menyebut agar pengendara sebaiknya tidak main-main dan menerobos iring-iringan VVIP tersebut.

"Kalau nggak minggir ada penegakan hukum. Mulai dari peneguran, tilang dan sebagainya," beber Jusri belum lama ini.
(ny/Sumber:detik.com)

Baca Juga:
Gibran Turun Tangan, Paspampres Jotos Sopir Truk di Solo Akhirnya Minta Maaf