Oleh : Redaksi
Jakarta (Beritatrans.com) - Di beberapa ruas jalan di DKI Jakarta telah diterapkan pembatasan kendaraan dengan skema ganjil genap pada jam tertentu. Kendaraan yang lewat jalan tersebut tapi tidak sesuai tanggalnya bisa kena tilang.
Saat ini, total ada 26 titik ganjil genap di Jakarta. Beberapa di antaranya ada yang sudah terdapat kamera tilang elektronik.
Ganjil genap berlaku setiap Senin-Jumat pada pagi dan sore hari. Sesi pagi, ganjil genap berlaku pada pukul 06.00-10.00 WIB. Sorenya kembali diberlakukan pada pukul 16.00-21.00 WIB.
Baca Juga:
Duh! Pelat Nomor Ditutup Lakban Diduga Mau Kelabui ETLE, Toyota Calya Disetop Polisi
Pelanggar ganjil genap bisa kena tilang. Pelanggar pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap akan diganjar sanksi sesuai Pasal 287 ayat 1 di UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar ganjil-genap bisa dibui selama dua bulan atau dikenakan denda paling banyak Rp 500.000.
Agar tak kena tilang, kamu bisa mencari rute alternatif yang bukan ruas ganjil genap. Rute itu bisa diketahui dari navigasi Google Maps.
Caranya gampang. Pertama, buka aplikasi Google Maps di ponsel kamu. Kemudian, klik foto profil atau inisial kamu, biasanya ada di pojok kanan atas. Masuk ke Setelan. Pilih Setelan navigasi, kemudian klik Hindari jalan yang menerapkan aturan pelat nomor ganjil-genap berdasarkan pelat nomor mobil. Lalu, pilih jenis pelat nomor kendaraan kamu apakah ganjil atau genap. Klik Selesai.
Menghindari Rute Ganjil Genap Pakai Google Maps Foto: Screenshot Google Maps
Baca Juga:
Bebas Aturan Ganjil Genap, Tertarik membeli Mobil Listrik? Yuk Simak Keuntungan yang Ditawarkan
Saat ingin berkendara menggunakan Google Maps, kamu bisa secara otomatis mendapatkan rute sesuai pelat nomor mobil dan tanggalnya. Caranya, telusuri tujuan atau ketuk tempat di peta. Di bagian bawah, ketuk Rute. Selama periode diberlakukannya pembatasan pelat nomor, kamu hanya mendapatkan rute yang dapat dilewati berdasarkan pelat nomor kendaraan kamu.
Berikut daftar 26 lokasi ganjil-genap di DKI Jakarta seperti dirilis Ditlantas Polda Metro Jaya:
1. Jl MH Thamrin
2. Jl Jenderal Sudirman
3. Jl Sisingamangaraja
4. Jl Panglima Polim
5. Jl Fatmawati-TB Simatupang
6. Jl Tomang Raya
7. Jl S Parman
8. Jl Gatot Subroto
9. Jl MT Haryono
10. Jl HR Rasuna Said
11. Jl DI Panjaitan
12. Jl Ahmad Yani
13. Jl Gunung Sahari
14. Jl Pintu Besar Selatan
15. Jl Gajah Mada
16. Jl Hayam Wuruk
17. Jl Majapahit
18. Jl Medan merdeka Barat
19. Jl Suryopranoto
20. Jl Balikpapan
21. Jl Kyai Caringin
22. Jl Pramuka
23. Jl Salemba Raya sisi Barat
24. Jl Salemba Raya sisi Timur-Simpang Paseban-Simpang Diponegoro
25. Jl Kramat Raya
26. Jl Stasiun Senen
(ny/Sumber:detik.com)
Baca Juga:
Ini Cara Bayar Denda Tilang Elektronik, Gampang Banget