Kenaikan Tarif Ojol Kembali Ditunda

  • Oleh : Naomy

Minggu, 28/Agu/2022 18:31 WIB
Ojek online (dok) Ojek online (dok)


JAKARTA (BeritaTrans.com) – Kementerian Perhubungan kembali menunda pemberlakuan tarif baru sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat. 

“Keputusan penundaan ini mempertimbangkan berbagai situasi dan kondisi yang berkembang di masyarakat. Selain itu, penundaan itu dibutuhkan untuk mendapatkan lebih banyak masukan dari para pemangku kepentingan, sekaligus melakukan kajian ulang agar didapat hasil yang terbaik," jelas Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, di Jakarta, Ahad (28/8/2022).

Baca Juga:
Kemenhub Pastikan Berantas Praktik Travel Gelap

Menurutnya, Kemenhub masih terus berkoordinasi, dan menjaring masukan dari para pemangku kepentingan, termasuk pakar transportasi mengenai tarif ojek online ini.

Kemenhub juga akan segera menyampaikan ke masyarakat jika telah diambil keputusan terkait rencana kenaikan tarif ojol ini.  

Baca Juga:
Pergerakan Penumpang Angkutan Umum Masih Tinggi

Seperti diketahui, tarif ojol akan naik pada 14 Agustus 2022 dan ditunda menjadi 29 Agustus 2022. Namun kini diputuskan penundaan kembali. (omy)

Baca Juga:
H+4 Lebaran,1,2 juta Orang Terpantau Gunakan Angkutan Umum