Besok Naik! Ini Rincian Besaran Tarif Ojek Online Terbaru

  • Oleh : Fahmi

Jum'at, 09/Sep/2022 14:48 WIB
Seorang pengemudi ojek online mendapatkan paket bantuan, sebagai bentuk kepedulian dari Polres Metro Bekasi Kota untuk masayarakat terdampak kenaikan BBM. Seorang pengemudi ojek online mendapatkan paket bantuan, sebagai bentuk kepedulian dari Polres Metro Bekasi Kota untuk masayarakat terdampak kenaikan BBM.

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan resmi menaikkan tarif ojol (ojek online) terbaru yang akan resmi berlaku per 10 September 2022. Kenaikan ini menyesuaikan beberapa harga yang naik, seperti kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

"Penyesuaian jasa ini dilakukan karena ada penyesuaian terhadap beberapa komponen biaya jasa seperti BBM, UMR, dan komponen perhitungan jasa lainnya," ujar Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno, Rabu (7/9).

Baca Juga:
Pergerakan Penumpang Angkutan Umum Masih Tinggi

Melalui Keputusan Menteri Perhubungan Terbaru, Hendro menyatakan, perhitungan tarif ojol terbaru ini akan resmi berlaku mulai 3 hari ke depan setelah penetapan, yakni pada 10 September 2022 pukul 00.00 waktu setempat.

Ketentuan tarif ojol terbaru ini dibagi menjadi tiga zona, yakni Zona I Sumatera, Jawa non Jabodetabek, dan Bali. Zona II Jabodetabek. Zona III Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

Baca Juga:
H+4 Lebaran,1,2 juta Orang Terpantau Gunakan Angkutan Umum

Untuk biaya jasa ojek online tahun 2022 diputuskan, untuk Zona I batas bawah naik dari Rp 1.850 menjadi Rp 2.000, batas atas naik dari Rp 2.300 Rp 2.500. Sehingga terjadi kenaikan 6-10 persen untuk biaya jasa batas bawah dan batas atas.

Untuk zona II, dari KP 548 batas bawah naik dari Rp 2.250 menjadi Rp 2.550. Untuk batas atas naik dari Rp 2.650 menjadi Rp 2.800. Jadi ada kenaikan untuk batas bawah 13,33 persen, batas atas 6 persen dari KP 558 Tahun 2020.

Baca Juga:
Kemenhub Berangkatkan Peserta Balik Gratis Moda Bus dari 9 Terminal

Untuk zona III, dari Rp 2.100 naik menjadi Rp 2.300, atau naik 9,5 persen. Untuk batas atas naik dari Rp 2.600 menjadi Rp 2.750 atau 5,7 persen kenaikannya. Sementara untuk biaya jasa minimal disesuaikan berdasarkan jarak 4 km pertama. Jadi untuk zona I 4 km pertama Rp 8-10 ribu, zona II Rp 10.200-11.200, untuk zona III Rp 9.200-11.000.(fhm)