Terjadi 143 Kecelakaan di Perlintasan KA Sepanjang Tahun 2022, KAI Daop 1 Jakarta Ajak Pengendara Patuhi Aturan

  • Oleh : Fahmi

Jum'at, 23/Sep/2022 18:29 WIB
KAI Daop 1 Jakarta melakukan sosialisasi, kampanye berkeselamatan di jalan langsung dengan menggandeng komunitas. Hal itu juga untuk mendorong pengguna jalan lebih waspada terutama pada perlintasan KA. KAI Daop 1 Jakarta melakukan sosialisasi, kampanye berkeselamatan di jalan langsung dengan menggandeng komunitas. Hal itu juga untuk mendorong pengguna jalan lebih waspada terutama pada perlintasan KA.

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Mewujudkan keselamatan bersama di perlintasan sebidang kereta api (KA), PT KAI (Persero) Daop 1 Jakarta mengajak seluruh pengendara agar mematuhi peraturan yang berlaku. Hal itu sesuai Undangan-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. 

KAI terus melakukan sosialisasi, kampanye di jalan langsung dengan menggandeng komunitas. Hal itu juga untuk mendorong pengguna jalan lebih waspada terutama pada perlintasan KA.

Baca Juga:
KAI Daop 1 Jakarta Operasikan KA Tambahan Relasi Pasarsenen-Solo Balapan, Ini Jadwalnya!

"Sosialisasi keselamatan terus dilakukan secara berkala mengingat hingga kini masih cukup banyak pengendara yang tidak mengikuti aturan saat melalui perlintasan sebidang di jalur KA," ujar Kahumas Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa, Jumat (23/9/2022).

Dijelaskan Eva, sejak awal Januari hingga pertengahan September 2022, tercatat ada sebanyak 143 kecelakaan di jalur KA, dari jumlah tersebut 16 kecelakaan di antaranya menyebabkan korban jiwa lantaran menerobos palang pintu perlintasan KA. 

Baca Juga:
Daop 1 Jakarta Sukses Berangkatkan Lebih 827 Ribu Penumpang KAJJ Selama Angkutan Lebaran 2024

Berbagai upaya dilakukan oleh KAI untuk mengantisipasi pelanggaran di perlintasan sebidang KA, salah satunya dengan melakukan kampanye keselamatan di perlintasan sebidang KA dengan menggandeng Komunitas Pencinta KA yang dilakukan secara berkala di berbagai lokasi. 

"Sosialisasi tersebut mengajak pengguna agar mematuhi aturan saat akan melalui perlintasan sebidang KA, pengendara atau penggunaan jalan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu KA sudah mulai ditutup serta dilarang menerobos atau menaikkan palang perlintasan secara paksa," jelas Eva.

Baca Juga:
Ketepatan Waktu Keberangkatan KA dari Daop 1 Jakarta Bernilai 99,25 Persen dan Kedatangan 93,63 Persen

Eva menambahkan, pengendara juga wajib memastikan kendaraannya dapat melewati perlintasan sebidang dengan selamat. Seluruh pengendara atau pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan KA saat melalui perlintasan sebidang sesuai pasal 124 UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan pasal 114 UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

Daop 1 Jakarta juga terus mengedukasi sejumlah aturan yang perlu dipahami bersama untuk mewujudkan keselamatan di perlintasan sebidang, diantaranya UU No. 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian yang mengatur:
- Pasal 124 : "Pada perpotongan sebidang (perlintasan) antara jalur KA dan jalan, pemakai jalan WAJIB mendahulukan perjalanan KA". 

- Pasal 91 Ayat (1) : "Perpotongan antara jalur KA dan jalan dibuat tidak sebidang". 

- Pasal 94 Ayat (1) : "Untuk keselamatan perjalanan KA dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup". 

- Pasal 94 Ayat (2) : "Penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pemerintahan atau pemerintah daerah". 

Untuk keselamatan bersama, Daop 1 Jakarta juga melakukan penutupan perlintasan liar dengan berkolaborasi bersama Direktorat Keselamatan DJKA, Pemerintah Daerah, TNI, Polri, dan Dishub. 

"Daop 1 Jakarta mengimbau masyarakat agar tidak melakukan upaya membuka perlintasan liar dan menggunakan perlintasan resmi yang ada untuk keselamatan dan keamanan bersama," pungkas Eva. (fhm)