SNBP dan SNBT Gantikan Istilah SNMPTN dan SBMPTN pada Seleksi Nasional PTN Tahun 2023

  • Oleh : Dirham

Selasa, 27/Sep/2022 13:29 WIB
Ilustrasi. Ilustrasi.

JAKARTa (BeritaTrans.com) - Pelaksanaan seleksi masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) akan dilakukan oleh Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan (BP3). Seleksi PTN mulai tahun 2023 akan dilakukan melalui Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB).

Istilah jalur masuk PTN SNMPTN saat ini telah diganti dengan Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP). Adapun jalur masuk PTN SBMPTN berganti menjadi Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT).

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah merilis syarat SNPMB 2023 melalui Permendikbud Ristek Nomor 48 Tahun 2022.

Berikut ini isi aturan SNPMB 2023.

Syarat Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP)

1. Siswa tahun terakhir pada pendidikan menengah yang akan lulus pada tahun berjalan

2. Memiliki prestasi akademik dan/atau nonakademik baik dan konsisten

3. Masuk kuota peringkat terbaik di sekolah yang ditentukan berdasarkan akreditasi sekolah

4. Memenuhi persyaratan lain yang ditentukan oleh masing-masing PTN

5. Masuk kuota peringkat terbaik di sekolah sesuai akreditas sekolah

Kriteria memiliki prestasi akademik dan/atau nonakademik baik dan konsisten.

Penetapan calon Mahasiswa terpilih melalui seleksi nasional berdasarkan prestasi dilakukan oleh masing- masing PTN.

Syarat Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT)

1. Siswa tahun terakhir pada pendidikan menengah yang akan lulus pada tahun berjalan

2. Lulusan pendidikan menengah paling lama 3 tahun terakhir

Syarat Seleksi Mandiri 2023

1. Mengikuti dan dinyatakan lulus seleksi penerimaan Mahasiswa baru

2. Telah memiliki ijazah asli atau surat keterangan lulus pada pendidikan menengah

3. Memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh PTN.

Daya Tampung Seleksi Nasional 2023

1. Daya Tampung SNBP:

Daya Tampung Mahasiswa seleksi nasional berdasarkan prestasi untuk setiap Program Studi pada PTN ditetapkan paling sedikit 20 persen.

2. Daya Tampung SNBT:

- Daya Tampung Mahasiswa seleksi nasional berdasarkan tes untuk setiap Program Studi pada PTN selain PTN badan hukum ditetapkan paling sedikit 40 persen.

- Daya Tampung Mahasiswa seleksi nasional berdasarkan tes untuk setiap Program Studi pada PTN badan hukum ditetapkan paling sedikit 30 persen.

3. Daya Tampung Seleksi Mandiri:

- Daya Tampung Mahasiswa seleksi secara mandiri oleh PTN untuk setiap Program Studi pada PTN selain PTN badan hukum ditetapkan paling banyak 30 persen.

- Daya Tampung Mahasiswa seleksi secara mandiri oleh PTN untuk PTN badan hukum ditetapkan paling banyak 50 persen. (ds/sumber Tribunnews.com)