Jasa Raharja Sukabumi Monitoring dan Verifikasi Biaya Perawatan Korban Laka

  • Oleh : Bondan

Rabu, 05/Okt/2022 19:23 WIB
Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Sukabumi Rulo Surbakti dan Pj Samsat Cibadak David Okta Kelana melakukan kunjungan pasien korban laka yang dirawat di Rumah Sakit. Foto: istimewa. Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Sukabumi Rulo Surbakti dan Pj Samsat Cibadak David Okta Kelana melakukan kunjungan pasien korban laka yang dirawat di Rumah Sakit. Foto: istimewa.

SUKABUMI (BeritaTrans.com) -- Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Sukabumi Rulo Surbakti dan Pj Samsat Cibadak David Okta Kelana melakukan kunjungan pasien korban laka yang dirawat di Rumah Sakit. 

Dalam kunjungan ke Rumah Sakit, Kepala Perwakilan Sukabumi juga melakukan monitoring dan verifikasi biaya perawatan awal korban laka untuk memastikan biaya rawatan sudah tepat guna. 

Baca Juga:
Gelar Road Safety Ranger Kids, Jasa Raharja Edukasi Anak-Anak dengan Keselamatan Lalu Lintas

"Kunjungan Pasien Korban Laka yang di rawat di Rumah Sakit dilakukan secara rutin oleh insan Jasa Raharja Perwakilan Sukabumi sebagai bentuk empati sekaligus turut mendoakan agar pasien yang dirawat segera sembuh," ujar Kepala Perwakilan Sukabumi.

Rulo Surbakti menjelaskan bahwa “PT Jasa Raharja terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan khususnya kepada korban kecelakaan lalu lintas jalandengan cara menjalin kerja sama dengan rumah sakit, BPJS Kesehatan, Dukcapil, Korlantas Polri, perbankan maupun penerbitan guarantee letter secara online. Hal tersebut dilakukan agar masyarakat mendapatkan pelayanan secara mudah dan cepat serta pembayaran bisa dilakukan kapan saja termasuk hari libur,".

Baca Juga:
Jasa Raharja Bersama Korlantas Polri Gelar Supervisi Pelayanan STNK dan TNKB di Kepulauan Riau

Rulo Surbakti juga menambahkan bahwa Jasa Raharja senantiasa melakukan transformasi dalam  menghadapi era Industri 4.0, misalnya dalam penggantian Biaya Rawatan Rumah Sakit yang semula diberikan setelah korban selesai berobat dan menyerahkan kuitansi perawatan dari Rumah Sakit.

"Saat ini Jasa Raharja telah bekerjasama dengan pihak Rumah Sakit sehingga apabila ada korban kecelakaan alat angkutan umum dan lalu lintas jalan, petugas kami langsung menerbitkan surat jaminan biaya perawatan/guarantee letter secara online sampai dengan maksimal Rp. 20 juta,” tutup Rulo Surbakti. (Bondan)

Baca Juga:
Jasa Raharja Cirebon Giat Sosialisasi Keselamatan Berlalu Lintas di SMK Isda Babakan