Sosialisasi Fungsi Penerimaan SWDKLLJ Dalam Pemberian Santunan Korban Laka Lantas Terkait Peran Jasa Raharja Dalam Penanganan Kasus Kecelakaan

  • Oleh : Bondan

Kamis, 27/Okt/2022 14:13 WIB
Kepala Bagian Pelayanan Jasa Raharja Jawa Barat, Putu Agus Erick Sastra Wirawan. Foto: istimewa. Kepala Bagian Pelayanan Jasa Raharja Jawa Barat, Putu Agus Erick Sastra Wirawan. Foto: istimewa.

BANDUNG (BeritaTrans.com) -- Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat mensosialisasi Fungsi Penerimaan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) dalam Pemberian Santunan Korban dan pencegahan Laka Lantas di Aula Polda Jawa Barat, Rabu (26/10/2022).

Dalam Sosialisasi tersebut diikuti oleh 21 Perwakilan Lembaga Pembiayaan / Leasing, 32 Perwakilan Dealer, 35 Perwakilan Showroom dan 40 Perwakilan dari Komunitas Otomotif di wilayah Kota Bandung.

Baca Juga:
BPTJ Sosialisasi Keselamatan Berkendara di Bekasi

Kepala Bagian Pelayanan Jasa Raharja Jawa Barat, Putu Agus Erick Sastra Wirawan menjelaskan, tugas dan peran Jasa Raharja dalam pencegahan dan penanganan terhadap kasus kecelakaan.

"Dengan adanya Sosialisasi ini diharapkan para peserta selain mengerti mengenai peran dan fungsi Jasa Raharja di masyarakat sehingga dapat menurunkan tingkat kecelakaan," Jelas Erick.

Baca Juga:
Gelar Road Safety Ranger Kids, Jasa Raharja Edukasi Anak-Anak dengan Keselamatan Lalu Lintas

Jasa Raharja selaku Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan terus selalu mendukung dan berinovasi guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. (Dan)

Baca Juga:
Jasa Raharja Bersama Korlantas Polri Gelar Supervisi Pelayanan STNK dan TNKB di Kepulauan Riau