Jasa Raharja Bersama Tim Samsat Kabupaten Bekasi Giat Sosialisasi Kebijakan Pajak Daerah, Layanan Samsat dan Pencegahan Kecelakaan

  • Oleh : Bondan

Selasa, 29/Nov/2022 14:29 WIB
Jasa Raharja dan Tim Samsat Kabupaten Bekasi kembali menggelar kegiatan sosialisasi Kebijakan Pajak Daerah, Layanan Samsat, dan Pencegahan kecelakaan di Aula Kantor Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. Foto: istimewa. Jasa Raharja dan Tim Samsat Kabupaten Bekasi kembali menggelar kegiatan sosialisasi Kebijakan Pajak Daerah, Layanan Samsat, dan Pencegahan kecelakaan di Aula Kantor Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. Foto: istimewa.

CIKARANG (BeritaTrans.com) -- Jasa Raharja dan Tim Samsat Kabupaten Bekasi kembali menggelar kegiatan sosialisasi Kebijakan Pajak Daerah, Layanan Samsat, dan Pencegahan kecelakaan di Aula Kantor Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.

Hadir dalam kegiatan tersebut Camat Cikarang Barat di wakili Kasie Ekbag Saundi, Kapus P3D Samsat Kabupaten Bekasi Muhammad Fajar Ginanjar, Kasie Dapen Samsat Kabupaten Bekasi Bpk Cecep Mulyana, Kapolsek Cikarang Barat AKP Suripno, Koramil Cikarang Barat Peltu. Puji Isworo beserta staf, Kapolsek Staf Bjb Bpk Hisyam Serta aparatur wilayah lainnya.

Baca Juga:
Gelar Road Safety Ranger Kids, Jasa Raharja Edukasi Anak-Anak dengan Keselamatan Lalu Lintas

Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Kabupaten Bekasi, Ronald Pahala F. Sinaga bersama Analis Kebijakan Ahli Muda P3D Kota Bekasi, Muchammad Fajar  menjadi narasumber kegiatan sosialisasi ini.

Tujuan kegiatan ini adalah mensosialisasikan terkait Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pentingnya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), prosedur pengurusan santunan apabila terjadi kecelakaan, dan regident kendaraan di lingkungan Aparatur Daerah tingkat Kecamatan, Kelurahan dan RT/RW. Tidak lupa dalam kegiatan ini di informasikan juga mengenai Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang penghapusan data kendaraan yang dilakukan apabila  kendaraan tidak melakukan perpanjangan STNK sekurang kurangnya 2 tahun sejak habis masa STNK.

Baca Juga:
Jasa Raharja Bersama Korlantas Polri Gelar Supervisi Pelayanan STNK dan TNKB di Kepulauan Riau

Diharapkan dari kegiatan ini para peserta sosialisasi khususnya dan masyarakat pada umumnya dapat paham akan pentingnya membayar pajak dan dapat memanfaatkan program pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor ke-II (BBNKB II) yang berlangsung sejak tanggal 1 November - 23 Desember 2022. 

Jasa Raharja selaku Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan terus selalu mendukung dan berinovasi guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. (Dan)

Baca Juga:
Jasa Raharja Cirebon Giat Sosialisasi Keselamatan Berlalu Lintas di SMK Isda Babakan