Ditjen Hubdat Sosialisasi Peraturan Turunan UU Cipta Kerja

  • Oleh : Naomy

Jum'at, 09/Des/2022 14:17 WIB
Sosialisasi PM turunan UU Cipta Kerja Sosialisasi PM turunan UU Cipta Kerja

BEKASI (BeritaTrans.com) – Kehadiran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja maka Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) turut serta mendukung kebijakan pemerintah dalam peningkatan iklim investasi di sektor transportasi darat. 

Salah satu hal yang dilakukan Ditjen Hubdat yakni melalui penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020.

Baca Juga:
Sampaikan Belasungkawa Kecelakaan di Ciater, Ditjen Hubdat: Uji Berkala Bus Trans Putera Fajar Kadaluarsa!

"Hal tersebut menjadi inti dari pembahasan yang dilakukan dalam Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Bidang Perhubungan Darat Tahun 2022 mengenai Implementasi Undang-Undang Cipta Kerja dan Aturan Pelaksanaannya di Bidang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor," jelas Kepala Bagian Hukum dan Humas Sekretariat Ditjen Hubdat, Endy Irawan di Bekasi, Kamis (8/12/2022).

Sosialisasi peraturan perundang-undangan ini perlu diselenggarakan dalam rangka penyampaian produk peraturan perundang-undangan di bidang perhubungan darat yang telah ditetapkan agar substansinya dapat dipahami oleh semua pihak.

Baca Juga:
Sesditjen Hubdat Bersama Komisi V DPR Tinjau Terminal Tipe A Purboyo

Dengan begitu, tidak menimbulkan multitafsir dan kendala dalam pelaksanaannya serta untuk mengetahui cakupan manfaat yang diterima oleh masyarakat dan hambatan dalam pelaksanaan undang-undang cipta kerja beserta turunannya.

Dalam kegiatan sosialisasi yang berlangsung hingga hari ini (9/12/2022) tersebut disampaikan juga bahwa melalui kehadiran omnibus law cipta lapangan kerja, diharapkan dapat merubah struktur ekonomi yang akhirnya mampu membuat perubahan terhadap semua sektor untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi. 

Baca Juga:
Animo Masyarakat Tinggi, Ditjen Hubdat Siapkan 722 Bus dan 30 Truk untuk Mudik Gratis Lebaran 2024

“Tujuan dari disusunnya UU 11/2020 adalah untuk menciptakan lapangan kerja yang seluas-luasnya bagi rakyat indonesia secara merata. Hal ini dilakukan dalam rangka memenuhi penghidupan yang layak melalui beberapa hal seperti kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan UMKM serta Perkoperasian. Selain itu juga melalui peningkatan ekosistem investasi, kemudahan berusaha, peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja, dan investasi pemerintah pusat dan percepatan proyek strategis nasional,” ungkap dia.

Endy menguraikan tujuan penyusunan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 dimaksud antara lain untuk memberikan kemudahan berusaha, penyederhanaan perizinan berusaha, membuka peluang investasi bagi pihak ketiga (pihak swasta) dalam penyelenggaraan transportasi darat, dan membuka lapangan pekerjaan baru dengan adanya peluang investasi bagi pihak ketiga.

“Di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 dimaksud terdapat 16 amanat untuk diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Perhubungan, yang salah satunya yaitu mengenai Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor,” tuturnya.

Terkait dengan Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor, saat ini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 19 Tahun 2021 Tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor, yang mencabut peraturan sebelumnya yaitu Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 133 Tahun 2015 Tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor, terdapat substansi baru sesuai amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di dalam pasal 25 ayat (4) dan pasal 30 ayat (4).

Di antaranya yaitu:

1. Pengujian berkala kendaraan bermotor yang dapat dikerjasamakan dengan dengan badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik desa, dan swasta, yaitu pengujian berkala kendaraan bermotor oleh agen tunggal pemegang merek dan swasta;

2. Perizinan berusaha pengujian berkala kendaraan bermotor yang dilakukan oleh agen tunggal pemegang merek dan swasta;

3. Akreditasi bengkel umum yang melakukan uji berkala kendaraan bermotor; dan

4. Pengujian berkala untuk kendaraan bermotor listrik.

Yovial Adiwijaya dari Biro Hukum Kementerian Perhubungan selaku pembicara dalam sosialisasi ini, menyampaikan sejumlah manfaat UU Cipta Kerja terhadap UU nomor 22 Tahun 2009 antara lain:

1. Memberikan kemudahan berusaha bagi pelaku usaha melalui penyederhanaan perizinan dan penerapan sistem online dalam perizinan;

2. Membuka peluang investasi bagi pihak ketiga atau swasta dalam penyelenggaraan transportasi darat;

3. Membuka lapangan pekerjaan baru dengan adanya peluang investasi (kerja sama) bagi pihak ketiga;

4. Meringankan beban APBN/APBD dengan adanya peluang investasi dengan pihak ketiga. 

Hadir juga sebagai pembicara dalam sosialisasi tersebut yaitu Ketua Umum Ikatan Penguji Kendaraan Bermotor Indonesia (IPKBI) Fatchuri dan Ketua Tim Kelompok Substansi Fasilitas Pengujian Direktorat Sarana Transportasi Jalan, Hestyanto Prabowo. (omy)