Jasa Raharja Karawang Terus Tingkatkan Pelayanan Kepada Paa Korban Kecelakaan

  • Oleh : Bondan

Sabtu, 21/Janu/2023 19:52 WIB
Dalam upaya percepatan penyelesaian berkas perawatan korban kecelakaan lalu lintas, petugas Jasa Raharja rutin melaksanakan kegiatan kunjungan dan koordinasi kepada pasien korban kecelakaan dan pihak rumah sakit. Foto: istimewa. Dalam upaya percepatan penyelesaian berkas perawatan korban kecelakaan lalu lintas, petugas Jasa Raharja rutin melaksanakan kegiatan kunjungan dan koordinasi kepada pasien korban kecelakaan dan pihak rumah sakit. Foto: istimewa.

KARAWANG (BeritaTrans.com) — Dalam upaya percepatan penyelesaian berkas perawatan korban kecelakaan lalu lintas, petugas Jasa Raharja rutin melaksanakan kegiatan kunjungan dan koordinasi kepada pasien korban kecelakaan dan pihak rumah sakit. 

Hal tersebut sebagai wujud peran aktif petugas dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat khususnya pasien korban kecelakaan dan pihak rumah sakit. jasa Raharja sebagai penjamin pertama korban kecelakaan lalu lintas jalan dan penumpang umum terus mengoptimalkan dan berkomitmen memberikan kemudahan pelayanan setiap pengajuan santunan biaya perawatan bagi korban kecelakaan dengan menerbitkan surat jaminan ke rumah sakit.

Baca Juga:
Gelar Road Safety Ranger Kids, Jasa Raharja Edukasi Anak-Anak dengan Keselamatan Lalu Lintas

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 dan 16 /PMK.10/2017 Tanggal 13 Februari 2017, besaran santunan bagi korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas, baik di darat, laut, maupun udara, sebesar Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah). Untuk korban cacat tetap maksimal sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)  Sementara untuk korban luka-luka, Jasa Raharja menjamin biaya perawatannya  hingga maksimal sebesar  Rp 20.000.000 (dua puluh juta rupiah), Penggantian biaya penguburan (tidak mempunyai ahli waris)  sebesar Rp 4.000.000 (empat juta rupiah) serta   manfaat   tambahan   penggantian  biaya P3K sebesar   Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) dan manfaat tambahan penggantian biaya ambulans sebesar Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah).

PT Jasa Raharja sebagai Member of Indonesia Financial Group (IFG) senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud Negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan lalu lintas jalan. (Dan)

Baca Juga:
Jasa Raharja Bersama Korlantas Polri Gelar Supervisi Pelayanan STNK dan TNKB di Kepulauan Riau