Petugas Jasa Raharja Samsat Pangandaran Sosialisasikan pasal 74 Terkait Penghapusan Data Ranmor ke WP

  • Oleh : Bondan

Kamis, 16/Mar/2023 15:01 WIB
Petugas Jasa Raharja Samsat Pangandaran Sosialisasikan pasal 74 Terkait Penghapusan Data Ranmor ke WP. Foto: istimewa. Petugas Jasa Raharja Samsat Pangandaran Sosialisasikan pasal 74 Terkait Penghapusan Data Ranmor ke WP. Foto: istimewa.

PANGANDARAN (BeritaTrans.com) -- Penanggung Jawab Samsat Kabupaten Pangandaran, Ferdian Alhando bersama tim Pembina Samsat Pangandaran mengikuti kegiatan Samsat keliling bertempat di Kecamatan Pangandaran, Kabupaten Pangandaran, Kamis (16/3/2023).

Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari acara “Sosialisasi Kepada Organisasi Pemuda, Karang Taruna, PKK di Wilayah Pangandaran” yang dilaksanakan oleh P3D Wilayah Pangandaran Selain melayani pembayaran SWDKLLJ dan PKB tahunan, dalam kesempatan kali ini, Ferdian juga menyampaikan himbauan kepada warga masyarakat yang hadir agar taat dalam membayar SWDKLLJ dan PKB, juga mengingatkan tentang pemberlakuan ketentuan pasal 74 UU 22 tahun 2009 dimana jika kendaraan yang telah habis masa berlaku STNK nya tidak diperpanjang dalam kurun waktu 2 tahun sejak masa berlaku STNK habis, maka kendaraan tersebut dapat dihapuskan dari daftar register kendaraannya.

Selain dihadiri oleh tim Pembina Samsat Pangandaran, Turut dalam kegiatan tersebut yaitu Unsur Muspika Kecamatan Pangandaran, Kepala Desa se wilayah kecamatan Pangandaran, para tokoh agama dan masyarakat Kecamatan Pangandaran, Dinas Perhubungan dan juga ormas/OKP yang berada di wilayah kecamatan Pangandaran.

Baca Juga:
Petugas Jasa Raharja Samsat Kabupaten Pangandaran Sosialisasikan Penghapusan Regident Kendaraan Bermotor

PT Jasa Raharja sebagai Member of Indonesia Financial Group (IFG) senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud Negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan lalu lintas jalan. (Dan)