Truk-Truk Dilarang Lewat Tol saat Mudik Lebaran, Kecuali Bawa Barang Ini

  • Oleh : Fahmi

Minggu, 26/Mar/2023 21:30 WIB
Foto:Ilustrasi Foto:Ilustrasi

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Pemerintah kembali memberlakukan pembatasan operasional truk barang dinjalan tol maupun jalan arteri pada mudik Lebaran 2023 ini.

Hal ini sebagaimana disampaikan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadinusai rapat terbatas (ratas) yang membahas mudik bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi), dikutip dari keterangan persnya melalui YouTube Sekretariat Presiden, Sabtu (25/3/2023).

Baca Juga:
Sepanjang 1.782 Km Jalan Tol di Indonesia Siap Dilintasi Pemudik Lebaran 2024

"Karena, kita tahu di jalan-jalan tol itu, jalan arteri, relatif mempunyai kapasitas menurun dengan adanya mobil barang tiga sumbu. Satu, kecepatannya menurun, yang kedua volumenya terjadi sesuatu penyempitan," tegas Budi.

Maka dari itu, pihaknya akan mengumumkan kapan saja truk barang dilarang melintasi jalan tol maupun jalan arteri.

Baca Juga:
Jelasng Mudik Lebaran, Polisi Pastikan 95% Kondisi Jalan Tol dan non-Tol Baik

Akan tetapi, terdapat pengecualian bagi truk barang yang membawa Bahan Bakar Minyak (BBM), Bahan Bakar Gas (BBG), hewan ternak, pupuk, hantaran uang, bahan pokok (termasuk sayur-mayur), sepeda motor mudik atau balik, serta makanan dan minuman.

"Tetapi, kita kasih catatan, mereka boleh berjalan tetapi tidak boleh menggunakan truk tiga sumbu. Jadi, mereka harus menggunakan kalau bahasa sehari-hari adalah truk engkel ya yang dua ban," ucap Budi.

Baca Juga:
163,92 km Jalan Tol Ini Beroperasi Fungsional saat Mudik Lebaran 2024, Mana Saja?

Nantinya, akan dinilai apakah truk tersebut overload (kelebihan barang), maka tidak boleh berjalan.

Budi pun membeberkan mengapa truk kelebihan barang dilarang melintasi jalan tol maupun jalan arteri.

Dari sisi kecepatannya kurang dari 60 kilometer per jam. Sehingga, perjalanannya menjadi melambat.

Adapun pada mudik Lebaran 2023, terdapat kenaikan jumlah pemudik yang mencapai 123 juta orang, dibandingkan tahun lalu sebanyak 85 juta orang.

Untuk di Jabodetabek, jumlah pemudik mengalami kenaikan dari yang awalnya 14 juta orang, menjadi 18 juta orang.

Ini artinya terjadi kenaikan sebesar 47 persen untuk nasional, dan 27 persen untuk Jabodetabek.(fhm)