2 Pegawai UPPKB Cekik Gilimanuk Terkena OTT, Begini Kronologi Penangkapannya

  • Oleh : Fahmi

Minggu, 16/Apr/2023 05:52 WIB
Foto:Istimewa Foto:Istimewa

DENPASAR (BeritaTrans.com) - Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Cekik Gilimanuk kecolongan lantaran dua pegawainya terciduk dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh Polda Bali. Koordinator Satuan Pelayanan UPPKB Cekik Gilimanuk I Made Dwi Jati Arya Negara menyesali hal itu.

Atas kejadian tersebut, ia berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan terhadap jajaran pegawai dan meningkatkan integritas di dalam lembaga.

"Saya sangat menyesal dengan peristiwa ini dan kami akan melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap pegawai. Kami juga akan memperkuat integritas di dalam lembaga agar tidak terjadi lagi kejadian serupa," ujar Arya kepada wartawan, Rabu (12/4/2023).

Dua pegawai UPPKB Cekik Gilimanuk diamankan karena terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli). Mereka adalah PNS I Gusti Putu Nurbawa (44) dan pegawai kontrak bernama Ida Bagus Ratu Suputra (47). 

Satgas Saber Pungli Provinsi Bali juga menelusuri kapan pungli tersebut dimulai. Dugaan sementara, mereka melakukannya hampir setahun.

Terbongkarnya aksi pungli ini tak terlepas dari usaha polisi yang melakukan penyamaran. Polisi menyamar menjadi kernet truk saat menangkap keduanya.

Ketua Satgas Saber Pungli Provinsi Bali Kombes Arief Prapto Santoso menjelaskan bahwa tim Sub Direktorat (Subdit) III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali saat itu menumpang truk dan mendampingi sopir.

Pada Selasa (11/4/2023) dini hari, truk bergerak menuju Jembatan Timbang Cekik, Gilimanuk, sesuai arahan petugas di UPPKB Jembrana.

Petugas UPPKB kemudian mengambil Kartu Uji Berkala Kendaraan Bermotor (KIR). Setelah itu, kendaraan diarahkan untuk parkir di area UPPKB Cekik Gilimanuk.

"Sopir atau kernet diarahkan petugas untuk mengambil sendiri KIR kendaraannya di ruang penindakan UPPKB dan dimintakan sejumlah nominal uang oleh petugas di ruang penindakan tersebut supaya tidak dilakukan tindakan atau tilang kepada yang bersangkutan," ujar Arief, Rabu (12/4/2023).

Anggota polisi yang menyamar sebagai kernet itu sempat menyodorkan uang Rp 20 ribu. Namun, petugas UPPKB menolak dan meminta menambah uang menjadi Rp 30 ribu. Permintaan uang haram itu pun lantas dituruti oleh kernet 'gadungan' tersebut.

Setelah menerima uang pungutan Rp 30 ribu, petugas kepolisian langsung melakukan penangkapan terhadap kedua petugas yang berada di ruang penindakan dan mengamankan sejumlah barang bukti. Mereka ditangkap atas tuduhan melakukan pungli.

"Oknum petugas UPPKB Cekik-Gilimanuk melakukan/menerima pungutan yang tidak sah (pungli) terhadap sopir-sopir pelanggar (dengan) mobil yang memuat barang melebihi kapasitas atau over dimensi kendaraan," ujar Arief.

Nurbawa dan Suputra telah ditetapkan menjadi tersangka dan dijerat Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Mereka terancam pidana empat sampai 20 tahun penjara dan denda antara Rp 200 juta sampai Rp 1 miliar.