Stasiun Pasar Senen Sediakan Layanan Vaksin Sebagai Syarat Naik KA

  • Oleh : Fahmi

Minggu, 16/Apr/2023 13:11 WIB
Foto:Istimewa Foto:Istimewa

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Persyaratan naik kereta api masih diberlakukan aturan vaksin.  

Di area Daop 1 Jakarta layanan vaksin tersedia setiap hari di Stasiun Pasar Senen dan Gambir mulai pukul 08.00 s.d 12.00 WIB. 

Baca Juga:
Daftar Stasiun yang Layani Vaksin Booster Gratis

Untuk memenuhi persyaratan perjalanan Kereta, KAI Daop 1 Jakarta terus mengingatkan calon pengguna jasa agar menyiapkan seluruh persyaratan yang harus dipenuhi. 

"Adapun saat ini sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah untuk mencegah penyebaran virus dan memastikan perjalanan penumpang sehat maka vaksin masih menjadi persyaratan perjalanan KA Jarak Jauh," ujar Kahumas Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa, Ahad (16/4/2023).

Baca Juga:
Naik KA Jarak Jauh Penumpang Wajib Booster, KAI Sediakan Layanan Vaksin Gratis

KAI Daop 1 Jakarta mengingatkan pada seluruh calon penumpang kereta api agar memperhatikan kembali aturan vaksin yang berlaku. 

Dikatakan Eva, pada masa angkutan mudik lebaran terpantau jumlah calon pengguna yang memanfaatkan layanan vaksin di Stasiun meningkat hampir dua kali lipat. 

Baca Juga:
Ini Lokasi Vaksin Gratis yang Disediakan KAI untuk Penumpang KA dan Umum

"Memasuki H-10 pada 12 April lalu hingga hari ini tercatat sekitar 900 calon pengguna jasa memanfaatkan layanan vaksin di Stasiun," ujar Eva.

Daop 1 Jakarta menghimbau agar calon penumpang kereta yang akan vaksin di stasiun tidak melakukan vaksin di hari yang sama dengan jadwal keberangkatan. Vaksin di Stasiun sebaiknya dilakukan satu hari sebelum jadwal keberangkatan. 

Pada layanan vaksin di stasiun KAI Daop 1 Jakarta bekerjasama dengan Dinas Kesehatan setempat sehingga setiap hari nya jumlah vaksin dan jenis vaksin yang disiapkan menyesuaikan dengan ketersediaan atau stok vaksin yang ada. 

Syarat Naik KA

Berikut aturan lengkap terkait Vaksin untuk penumpang KAJJ berdasarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan dan Kementerian Kesehatan:

1. Usia 18 tahun ke atas:
a) Wajib vaksin ketiga (booster)
b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah 

2. Usia 6-12 tahun:
a) Wajib vaksin kedua
b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
c) Tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan. Dalam hal orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan 

3. Usia 13-17 tahun:
a) Wajib vaksin kedua
b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah 

4. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan 

(fhm)