Daftar Stasiun yang Layani Vaksin Booster Gratis

  • Oleh : Fahmi

Jum'at, 24/Mar/2023 05:04 WIB
Stasiun Pasar Senen juga menyediakan layanan vaksin gratis untuk prioritas penumpang KAJJ. (Ist) Stasiun Pasar Senen juga menyediakan layanan vaksin gratis untuk prioritas penumpang KAJJ. (Ist)

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Untuk membantu pelanggan dalam melengkapi persyaratan naik Kereta Api Jarak Jauh, KAI menyediakan layanan vaksin booster gratis di stasiun-stasiun serta fasilitas Klinik Mediska (fasilitas kesehatan milik KAI yang berlokasi di lingkungan stasiun).

Saat ini, KAI masih menerapkan persyaratan naik kereta api sesuai SE Menteri Perhubungan No 84 Th 2022 dan SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 sejak 19 Desember 2022.

Baca Juga:
Syarat dan Cara Naik Kereta Whoosh Jakarta-Bandung Gratis, Cek di Sini!

Dikutip dari keterangan resmi PT KAI,  Kamis (23/3/2023). Layanan vaksin gratis sudah tersedia dan tersebar untuk umum dengan prioritas penumpang kereta api.

VP Public Relations KAI, Joni Martinus menyebutkan layanan vaksin booster gratis tersebut saat ini tersedia di Stasiun Gambir, Stasiun Pasar Senen, Stasiun Semarang Tawang, Stasiun Purwokerto, Stasiun Surabaya Pasar Turi, Stasiun Surabaya Gubeng, Stasiun Malang, Klinik Mediska Bandung, Klinik Mediska Cirebon, Klinik Mediska Yogyakarta, Klinik Mediska Madiun, Klinik Mediska Jember, Klinik Mediska Ketapang, serta Klinik Mediska Probolinggo.

Baca Juga:
Syarat dan Cara Naik Kereta Api Cepat Whoosh Jakarta-Bandung Gratis

Syarat Naik KAJJ

Aturan naik KAJJ berdasarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan dan Kementerian Kesehatan : 

Baca Juga:
Naik Kereta Bandara di Yogya dan Medan Kini Boleh Buka Masker, Ini Aturan Lengkapnya!

1. Usia 18 tahun ke atas:
a) Wajib vaksin ketiga (booster)
b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah 

2. Usia 6-12 tahun:
a) Wajib vaksin kedua
b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
c) Tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan. Dalam hal orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan 

3. Usia 13-17 tahun:
a) Wajib vaksin kedua
b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah 

4. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
(Fhm)