Jasa Raharja Kabupaten Bandung Gerak Cepat Santuni Ahli Waris Korban Kecelakaan di Kecamatan Pangatikan Garut

  • Oleh : Bondan

Senin, 08/Mei/2023 10:51 WIB
Foto: istimewa. Foto: istimewa.

GARUT (BeritaTrans.com) -- Kecelakaan Lalu Lintas melibatkan dua sepeda motor terjadi Jalan Raya antara Sukawening - Wanaraja tepatnya di Kp. Lembur Panjang Ds. Cimaragas Kecamatan Pangatikan, Kabupaten Garut, pada Senin (8/5/2023), pukul 22.00 WIB.

Kejadian Kecelakaan tersebut bermula saat epeda motor Tanpa TNKB dikendarai Dani Kusnadi, melaju dari arah Sukawening menuju arah Wanaraja. Saat melintasi jalan lurus datar dan ingin mendahului kendaraan didepannya terlalu ke kanan jalan, kemudian bertabrakan dengan Sepeda motor bernomor polisi Z-5407-EU yang dikendarai Susilawati, datang dari arah berlawanan dan tabrakan pun tidak bisa dihindari. Akibat dari kejadian kecelakaan itu, 1 orang mengalami luka-luka dan 1 orang meninggal dunia, serta kedua sepeda motor mengalami kerusakan.

Baca Juga:
Gelar Road Safety Ranger Kids, Jasa Raharja Edukasi Anak-Anak dengan Keselamatan Lalu Lintas

Setelah menerima laporan kejadian kecelakaan dari Petugas Jasa Raharja Garut, Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Kabupaten Bandung I, R Andi Nurjaman melakukan survey memastikan keabsahan dari ahliwaris korban kecelakaan tersebut. Dengan demikian Santunan Meninggal Dunia dapat diserahkan kurang dari 24 jam kepada ahliwaris. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor KEP. 16/PMK.010/2017, Jasa Raharja menyerahkan Santunan Meninggal Dunia sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) kepada ahliwaris yang sah dari Korban Meninggal Dunia.

Dalam kesempatan tersebut, Dodi Apriansyah Kepala Cabang Utama Jawa Barat melalui Andi petugas Samsat Kabupaten Bandung I menyampaikan turut berbela sungkawa dan duka cita yang mendalam kepada keluarga korban. "Semoga keluarga korban yang ditinggalkan mendapatkan ketabahan,” ungkap Dodi melalui Andi. 

Baca Juga:
Jasa Raharja Bersama Korlantas Polri Gelar Supervisi Pelayanan STNK dan TNKB di Kepulauan Riau

Andi pun mengimbau kepada pengguna jalan raya untuk senantiasa mentaati Peraturan Lalu Lintas, berhati hati di jalan, mengutamakan keselamatan dan memastikan kelaikan kendaraan serta memenuhi kewajiban membayar Pajak dan SWDKLLJ bagi pemilik kendaraan bermotor.

PT Jasa Raharja sebagai Member of Indonesia Financial Group (IFG) senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud Negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan lalu lintas jalan. (Dan)

Baca Juga:
Jasa Raharja Cirebon Giat Sosialisasi Keselamatan Berlalu Lintas di SMK Isda Babakan