Mulai 1 Juli, Pesan Tiket Kereta Api Bisa 45 Hari Sebelum Keberangkatan

  • Oleh : Fahmi

Kamis, 22/Jun/2023 12:43 WIB
Foto/dok.KAI Foto/dok.KAI

JAKARTA (BeritaTrans.com) - PT Kereta Api Indonesia (Persero) memperpanjang periode kebijakan pemesanan tiket mulai H-45 sebelum keberangkatan hingga ada kebijakan terbaru lagi.

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, perpanjangan kebijakan pemesanan tiket mulai H-45 ini diambil setelah mempertimbangkan masukan dari pelanggan. Sebelumnya, sistem pemesanan tiket KA adalah H-30.

Baca Juga:
Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus Usai, KAI Ketambahan 100 Ribu Lebih Penumpang

“Kami juga menimbang hasil evaluasi data mengenai kebiasaan pelanggan dalam memilih dan menentukan waktu pemesanan tiket Kereta Api Jarak Jauh. Maka KAI menerapkan perpanjangan pemesanan tiket H-45, terhitung mulai 1 Juli 2023 hingga ada kebijakan yang terbaru lagi,” kata Joni, Kamis (22/6/2023).

Pemesanan tiket dapat dilakukan melalui aplikasi KAI Access, website kai.id, atau chanel penjualan tiket yang bekerja sama dengan KAI. 

Baca Juga:
Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus hingga Akhir Pekan, Penumpang KA Padati Stasiun di Jakarta

“KAI berkomitmen untuk tetap mengutamakan pelayanan kepada seluruh pelanggan dan terus berinovasi dalam rangka menjadikan kereta api sebagai pilihan utama masyarakat dalam bertransportasi,” ujar Joni.  

Salah satu inovasi yang telah KAI hadirkan yaitu Face Recognition Boarding Gate yakni fasilitas layanan boarding yang dilengkapi dengan kamera yang berfungsi untuk mengidentifikasi dan memvalidasi indentitas seseorang melalui wajah yang datanya sudah diintegrasikan dengan data tiket kereta yang dimiliki. 

Baca Juga:
Alami Lonjakan Penumpang, KAI Daop 6 Jogja Operasikan Kereta Api Tambahan di Libur Panjang

Saat ini, Face Recognition Boarding Gate tersedia di 9 stasiun yaitu Stasiun Bandung, Yogyakarta, Surabaya Gubeng, Malang, Solo Balapan, Gambir, Cirebon, Surabaya Pasar Turi, dan Semarang Tawang Bank Jateng.

Dengan adanya Face Recognition Boarding Gate, pelanggan tak perlu repot-repot menunjukkan berbagai dokumen seperti boarding pass fisik, e-boarding pass, atau KTP. Cukup 1 detik waktu yang dibutuhkan untuk memastikan wajah pelanggan dan proses verifikasi seluruh data yang tersimpan di sistem KAI.

Untuk menikmati fasilitas terebut, pelanggan harus melakukan satu kali registrasi di awal yang berlaku untuk selamanya. Registrasi dilakukan dengan menempelkan e-KTP pada alat e-KTP Reader kemudian menempelkan jari telunjuk kanan atau kiri pada pemindai yang ada di e-KTP reader.

Jika sudah melakukan registrasi, pelanggan tidak perlu lagi melakukan cetak boarding pass. Pelanggan dapat langsung menuju ke Face Recognition Boarding Gate jika waktunya sudah mendekati jam keberangkatan. Arahkan wajah ke mesin pemindai, jika data sudah sesuai maka gate akan otomatis terbuka. Hal tersebut akan sangat mempermudah pelanggan dan memperlancar antrean proses boarding.

“Penerapan Face Recognition Boarding Gate diharapkan semakin mempermudah pelanggan dalam melakukan perjalanan. Karena proses boarding yang jauh lebih cepat dan praktis, akan membuat pelanggan menjadi lebih nyaman dalam menikmati seluruh proses perjalanan menggunakan kereta api,” tutup Joni.