Jasa Raharja Jawa Barat Turut Dalam Kegiatan Sosialisasi Penghapusan Data Ranmor di Kantor Kecamatan Majalaya

  • Oleh : Bondan

Selasa, 27/Jun/2023 15:13 WIB
Foto: istimewa. Foto: istimewa.

BANDUNG (BeritaTrans.com) -- Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung I melakukan Sosialisasi Pasal 74 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Penghapusan Data Kendaraan Bermotor. Bertempat di Kantor Kecamatan Majalaya yang dihadiri oleh Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Kabupaten Bandung I Rancaekek, Andy Nurjaman, Selasa (27/6/2023).

Dalam sosialisasi ini juga dihadiri oleh Camat dan Kepala Desa/Kuwu Majalaya. Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini, perangkat desa dapat menginformasikan tentang Penghapusan Data Ranmor kepada warganya. 

Baca Juga:
Giat Tim Pembina Samsat Karawang Sosialisasi Program Bebas Balik Nama Kendaraan Bermotor Serta Denda SWDKLLJ di Kantor Klari

Selain itu juga di sosialisasikan UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 74 tentang Penghapusan Data Ranmor, Kegiatan Sosialisai ini pun mensosialisasikan layanan Kesamsatan Jawa Barat, sekaligus mengimbau kepada masyarakat untuk taatakan membayar Pajak Kendaraan Bermotor nya karena Pajakmu untuk Jawa Baratmu.

Jasa Raharja selaku Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan terus selalu mendukung dan berinovasi guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Baca Juga:
Kepala Jasa Raharja Tasikmalaya Kunjungi Samsat Kawali Guna Uji Silang Semester 1 Tahun 2023