Operasi Bersih Lintas, KAI Daop Jakarta Tertibkan 50 Bangunan Liar di Wilayah Pasar Senen

  • Oleh : Fahmi

Jum'at, 21/Jul/2023 10:35 WIB
Penertiban bangunan liar dan bersih lintas dilakukan sepanjang 500 meter, yaitu di KM 7+000 s.d KM 7+500 antara Stasiun Pasar Senen s.d Gangsentiong pada Kamis (20/7/2023). Penertiban bangunan liar dan bersih lintas dilakukan sepanjang 500 meter, yaitu di KM 7+000 s.d KM 7+500 antara Stasiun Pasar Senen s.d Gangsentiong pada Kamis (20/7/2023).

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Komitmen PT KAI Daop 1 Jakarta mewujudkan keselamatan perjalanan kereta api, dengan melakukan upaya penutupan perlintasan liar.

Penertiban bangunan liar dan bersih lintas dilakukan sepanjang 500 meter, yaitu di KM 7+000 s.d KM 7+500 antara Stasiun Pasar Senen s.d Gangsentiong pada Kamis (20/7/2023).

Baca Juga:
KAI Daop 1 Jakarta Operasikan KA Tambahan Relasi Pasarsenen-Solo Balapan, Ini Jadwalnya!

Plh Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta Feni Novida Saragih menjelaskan, Daop 1 Jakarta melakukan penertiban dan pembersihan jalur KA dari bangunan liar dan sampah aktivitas orang/warga yang tidak berhak berada di jalur KA.

"Sekitar 50 bangunan liar sepanjang jalur tersebut ditertibkan untuk menjaga jalur KA dan perjalanan KA tetap selamat. Sebanyak 130 orang personil yang terdiri dari gabungan unit kerja Daop 1 Jakarta diturunkan untuk menertibkan bangunan liar dan membersihkan sampah-sampah di sepanjang jalur kereta api antara Pasar Senen – Gangsentiong," ujar Feni, Jumat (21/7/2023).

Baca Juga:
Daop 1 Jakarta Sukses Berangkatkan Lebih 827 Ribu Penumpang KAJJ Selama Angkutan Lebaran 2024

Daop 1 Jakarta juga melakukan sosialisasi kepada warga sekitar jalur KA agar tidak membuang sampah dan membakarnya di area jalur KA. Selain akan mengganggu perjalanan KA, juga dapat memicu terjadinya kebakaran serta terjadinya banjir saat hujan turun. 

Kegiatan penertiban bangunan liar dan bersih lintas ini akan dilakukan secara berkesinambungan.

Baca Juga:
Ketepatan Waktu Keberangkatan KA dari Daop 1 Jakarta Bernilai 99,25 Persen dan Kedatangan 93,63 Persen

KAI juga menyampaikan agar warga sekitar tidak melakukan aktivitas apapun di jalur KA baik mendirikan bangunan liar maupun membuat perlintasan sebidang liar karena selain dapat mengganggu perjalanan kereta api, juga membahayakan keselamatan diri sendiri.

Aturan di Jalur KA

KAI Daop 1 Jakarta juga menegaskan bahwa larangan beraktivitas di jalur kereta api selain untuk kepentingan angkutan KA telah ditegaskan dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Dalam pasal 181 ayat (1) dinyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, ataupun menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api. 

Keselamatan dan keamanan bersama dapat diwujudkan melalui kerjasama dari berbagai pihak, termasuk masyarakat sekitar jalur kereta api. 

KAI Daop 1 Jakarta juga terus menjalin kolaborasi dengan berbagai pihak baik pemerintah Kab/Kota maupun kewilayahan dengan menggandeng Railfans(Pencinta kereta) melakukan sosialisasi keselamatan KA wilayah Daop 1 Jakarta. 

KAI Daop 1 Jakarta juga proaktif melakukan sosialisasi keselamatan kepada warga masyarakat yang berada di sekitar perlintasan/jalur KA serta edukasi kepada pelajar di sekolah yang berdekatan dengan jalur rel untuk turut berpartisipasi mewujudkan keselamatan perjalanan KA dengan tidak beraktivitas di sekitar jalur KA. 

KAI Daop 1 Jakarta sangat mengapresiasi seluruh masyarakat yang telah peduli menjaga keselamatan dan keamanan perjalanan KA sebagai transportasi publik. KAI Daop 1 Jakarta mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui kegiatan yang mencurigakan dan membahayakan di sekitar jalur rel dengan menghubungi petugas di stasiun terdekat atau Contact Center 121 line (021) 121, Layanan pelanggan [email protected] dan Sosial Media @keretaapikita @kai121_.(fhm)