Jasa Raharja Jawa Barat Gerak Cepat Santuni Ahli Waris Kecelakaan di Kecamatan Tanjung Sari Kabupaten Sumedang

  • Oleh : Bondan

Jum'at, 21/Jul/2023 14:14 WIB
Foto: istimewa. Foto: istimewa.

BANDUNG (BeritaTrans.com) -- Kecelakaan Lalu Lintas Tragis kembali terjadi, tepatnya pada Kamis Tanggal (20/7/2023), Pukul 05.10 WIB di Jalan Raya Perlintasan Bandung-Cirebon tepatnya di Dusun Gudang Rt. 002 Rw. 002 Desa Gudang, Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Sumedang.

Kecelakaan itu melibatkan Sepeda motor No. Pol Z-6485-AAL dikemudikan Rizal Kaosar melaju dari arah cirebon menuju arah bandung ketika melintasi medan jalan lurus, jalur jalan dua arah, marka jalan terputus-putus, badan jalan beraspal hotmixed kering, cuaca cerah dipagi hari diduga tidak konsentrasi dalam mengemudi sehingga terlalu mengambil jalan kesebelah kanan atau berpindah lajur, dari arah yang berlawanan datang sepeda motor No. Pol Z-6237-AO dikemudikan Ahmad Alfi Nurohin membonceng Reyhan karena jarak sudah berdekatan bertabrakanpun tidak bisa dihindari. Kejadian tersebut mengakibatkan pengemudi Sepeda motor. Pol Z-6485-AAL, Rizal Kaosar meninggal dunia di TKP dan dibawa ke Puskesmas tanjungsari.

Baca Juga:
Gelar Road Safety Ranger Kids, Jasa Raharja Edukasi Anak-Anak dengan Keselamatan Lalu Lintas

Setelah menerima laporan kejadian kecelakaan dari Petugas Jasa Raharja Perwakilan Bandung, Petugas Samsat Jatinangor, Suryadi Kusumah melakukan Survey memastikan keabsahan dari ahliwaris korban kecelakaan tersebut. Dengan demikian Santunan Meninggal Dunia dapat diserahkan kurang dari 12 jam kepada ahliwaris. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor KEP. 16/PMK.010/2017, Jasa Raharja menyerahkan Santunan Meninggal Dunia sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) kepada ahliwaris yang sah dari Korban Meninggal Dunia.

Dalam kesempatan tersebut, Dodi Apriansyah Kepala Cabang Utama Jawa Barat melalui Suryadi petugas Samsat Jatinangor menyampaikan turut berbela sungkawa dan duka cita yang mendalam kepada keluarga korban. "Semoga keluarga korban yang ditinggalkan mendapatkan ketabahan”, ungkap Suryadi. 

Baca Juga:
Jasa Raharja Bersama Korlantas Polri Gelar Supervisi Pelayanan STNK dan TNKB di Kepulauan Riau

Suryadi pun mengimbau kepada pengguna jalan raya untuk senantiasa mentaati Peraturan Lalu Lintas, berhati hati di jalan, mengutamakan keselamatan dan memastikan kelaikan kendaraan serta memenuhi kewajiban membayar Pajak dan SWDKLLJ bagi pemilik kendaraan bermotor.

PT Jasa Raharja sebagai Member of Indonesia Financial Group (IFG) senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud Negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan lalu lintas jalan.

Baca Juga:
Jasa Raharja Cirebon Giat Sosialisasi Keselamatan Berlalu Lintas di SMK Isda Babakan