Kemenhub Gelar Bimtek Pengawasan Pembangunan Kapal Baru

  • Oleh : Naomy

Kamis, 27/Jul/2023 14:50 WIB
Bimtek Ditjen Hubla Bimtek Ditjen Hubla


YOGYAKARTA (BeritaTrans.com) - Tingkatkan pemahaman pelaksanaan pengawasan pembangunan armada kapal baru milik Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan,  Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut meenggelar  Bimbingan Teknis Pengawasan Pembangunan Kapal Bangunan Baru Tahun 2023 di Yogyakarta, Kamis (27/7/2023).

Kegiatan ini dibuka Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut, Capt. Hendri Ginting diwakili Kasubdit Pengembangan Usaha Angkutan Laut, Raden Yogie Nugraha.

Baca Juga:
Profesionalisme Pelayanan Pemanduan dan Penundaan Kapal Ditingkatkan Melalui Bimtek

Bimtek diikuti 100 peserta dari para Pejabat Kementerian Perhubungan, UPT Ditjen Hubla dan Pemangku kepentingan terkait baik secara langsung maupun daring.

Raden Yogie mengatakan, tujuan utama dilaksanakan Bimtek ini adalah untuk meningkatkan pemahaman pengawasan pembangunan kapal baru milik Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

Baca Juga:
Bimtek Badan Usaha Pengerukan dan Reklamasi Digelar Kemenhub, Dorong Kemajuan BUP Dalam Negeri

"Meliputi pemahaman terkait Tata cara Pemeriksaan, Penilikan, Pengujian dan Sertifikasi Terhadap Rancang Bangun, Pengukuran, Konstruksi dan Stabilitas Kapal Pada Kapal Bangunan Baru sesuai dengan prosedur pengawasan marine inspector, Tata cara pengawasan pembangunan kapal baru sesuai dengan prosedur pengawasan Biro Klasifikasi Indonesia dalam aspek konstruksi dan permesinan serta Tata cara pengawasan Pelaksanaan Pengawasan Pembangunan Kapal Bangunan Baru merujuk kepada Bill of Quantity, Spek Teknis dan Peraturan Kapal Bangunan Baru," urai Yogie.

Menurutnya, Kapal Bangunan Baru merupakan unit yang masih dalam perancangan, yang sedang dalam pembangunan di galangan, atau yang telah selesai dibangun dan belum beroperasi. 

Baca Juga:
Melalui Bimtek ISPS Code, Kemenhub Pastikan Kapal dan Fasilitas Pelabuhan Aman

Perancangan kapal dilaksanakan melalui tahapan analisa rancang bangun, penelitian, perhitungan, pengujian rancang bangun dan pembuatan gambar rancang bangun dengan menggunakan teori, metode, literatur desain, dan engineering baik dalam negeri maupun luar negeri yang sesuai dengan rancang bangun perkapalan dan perkembangan teknologi yang dilakukan oleh pemilik kapal, galangan kapal maupun konsultan perencana.

“Selama proses pembangunan kapal, harus dilakukan pengawasan oleh Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal pada aspek statutoria dan Surveyor Badan Klasifikasi yang diakui dalam aspek kekuatan struktur, konstruksi, permesinan dan kelistrikan,” tegasnya.

Yogie mengatakan, klasifikasi kapal tersebut merupakan kewajiban para pemilik kapal berbendera Indonesia sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan yang menyatakan bahwa kapal - kapal yang wajib klas adalah kapal - kapal dengan ketentuan Panjang >= 20 m dan atau Tonase >= 100 GT dan atau Mesin Penggerak >= 250 PK.

“Adapun lingkup klasifikasi kapal ini meliputi lambung kapal, instalasi mesin, instalasi listrik, perlengkapan jangkar, instalasi pendingin yang terpasang permanen dan merupakan bagian dari kapal, semua perlengkapan dan permesinan yang di pakai dalam operasi kapal serta sistem konstruksi dan perlengkapan yang menentukan tipe kapal,” katanya.

Sebelum kapal dapat diregister di BKI, maka harus memenuhi persyaratan dan peraturan teknik BKI. Pemenuhan tersebut melalui proses persetujuan gambar teknik yang selanjutnya dilakukan survey di lapangan.

Untuk kapal yang dibangun sesuai dengan persyaratan peraturan klasifikasi akan ditetapkan notasi klas kapal tersebut pada saat selesainya pemeriksaan secara keseluruhan melalui survey klasifikasi dengan hasil yang memuaskan.

Angkutan laut disebutkannya, menjadi peluang sebagai moda transportasi yang cukup vital bagi kegiatan perekonomian di Indonesia yang berperan dalam distribusi angkutan logistik untuk menunjang kegiatan-kegiatan ekonomi seperti Industri pertambangan, industri pengelolaan maupun kegiatan ekonomi lainnya.

“Konektivitas transportasi laut antar pulau di Indonesia dengan angkutan laut saat ini belum dapat menjangkau seluruh daerah sehingga pergerakan orang dan pengangkutan barang di beberapa wilayah yang berdampak pada perrcepatan-pemerataan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi daerah masih terbatas dan belum merata,’ imbuh Yogie.

Pada kesempatan yang sama, Kasubdit Pengembangan Usaha Angkutan Laut , yang diwakili Ninoy Octavianes dalam laporannya mengatakan bahwa Bimtek dimaksudkan untuk menyamakan pemahaman serta meningkatkan sinergi dalam pemeriksaan, penilikan, pengujian dan sertifikasi terhadap rancang bangun, pengukuran, konstruksi dan stabilitas kapal pada kapal bangunan baru sesuai dengan prosedur pengawasan Marine Inspector. 

“Selain itu, Bimtek ini juga bertujuan agar para peserta dapat memahami dan melaksanakan pengawasan pembangunan armada kapal milik Direktorat Jenderal Perhubungan Laut pada umumnya khususnya Direktorat Lalu Lintas Dan Angkutan Laut” ucap Ninoy.

Sebagai informasi, Bimbingan Teknis Pengawasan Pembangunan Kapal Bangunan Baru Tahun 2023 dilaksanakan selama tiga hari (26-28 Juli 2023). 

Peserta Bimtek kali ini akan mendapat pembekalan dari para Nara Sumber yang berasal dari  Direktorat Perkapalan dan Kepelautan, PT Biro Klasifikasi Indonesia (PT. BKI) dan Akademisi

Adapun materi pembekalan antara lain adalah Prosedur dan Tata Cara Pemeriksaan, Penilikan, Pengujian dan Sertifikasi Terhadap Rancang Bangun, Pengukuran, Konstruksi dan Stabilitas Kapal Pada Kapal Bangunan Baru, Prosedur dan Tata Cara Pelaksanaan Survey pada Kapal Bangunan Baru pada Aspek Konstruksi dan Permesinan, serta Prosedur dan Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan Pembangunan Kapal Bangunan Baru merujuk kepada Bill of Quantity, Spek Teknis dan Peraturan Kapal Bangunan Baru. (omy)