Melalui Bimtek ISPS Code, Kemenhub Pastikan Kapal dan Fasilitas Pelabuhan Aman

  • Oleh : Naomy

Senin, 10/Jul/2023 15:15 WIB
Bintek KPLP Ditjen Hubla Bintek KPLP Ditjen Hubla


JAKARTA (BeritaTrans.com) – Kapal-kapal berbendera Indonesia yang berkayar keluar negeri dan fasilitas pelabuhan berperan penting dalam menggerakkan roda perekonomian bangsa melalui perdagangan Internasional. 

Keamanan kapal dan kelengkapan fasilitasi pelabuhan menjadi perhatian utama untuk menunjang kelancaran perdagangan Internasional tersebut, salah satunya melalui penerapan peraturan internasional yaitu International Ship and Port Security (ISPS) Code dengan baik dan konsisten. 

Baca Juga:
Kebakaran Kapal MV Layar Anggun 8 di Perairan Tanjung Berakit Berhasil Diselamatkan Tim KPLP

Memenuhi standar keamanaan bagi kapal dan fasilitas pelabuhan, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut secara berkesinambungan melakukan verifikasi Auditor ISPS Code.

Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Revolindo mengatakan, Auditor ISPS Code berperan sebagai ujung tombak dalam penerapan aturan internasional maupun nasional dalam melaksanakan tugas verifikasi manajemen keamanan kapal dan fasilitas pelabuhan.

Baca Juga:
Kemenhub Fasilitasi Mudik Gratis dari Pelabuhan Celukan Bawang ke Kepulauan Raas

“Para auditor harus dapat mengukur tingkat kepatuhan suatu kapal maupun fasilitas pelabuhan terhadap aturan yang berlaku, di mana hasil akhirnya akan menjadi bahan evaluasi terhadap implementasi manajemen keamanan kapal dan fasilitas pelabuhan secara nasional,” ujar Revolindo saat pembukaan Bimbingan Teknis Peningkatan keterampilan ISPS Code di Jakarta, Senin (10/7/2023).

Kebijakan dan mekanisme yang ditetapkan pemerintah untuk melakukan verifikasi diatur melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, PP Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran, PM Nomor 51 Tahun 2021 tentang Prosedur dan Tata Cara Pelaksanaan Verifikasi Manajemen Keamanan Kapal dan Fasilitas Pelabuhan di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

Baca Juga:
Ditjen Hubla Gelar Pelatihan Boarding Officer bagi Awak Kapal Patroli

Selain itu Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor 413 Tahun 2022 tentang Prosedur Pelaksanaan Verifikasi Manajemen Keamanan Kapal dan Fasilitas Pelabuhan pada Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. 

Revolindo berharap kegiatan peningkatan keterampilan ISPS Code ini dapat meningkatkan profesionalisme sumber daya manusia bagi pegawai di UPT di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut yang menangani pekerjaan tentang implementasi aturan ISPS Code pada kapal dan fasilitas pelabuhan yang comply ISPS Code.

“Kami harapkan melalui kegiatan Peningkatan Keterampilan ISPS Code ini ada out put yang nantinya dapat bermanfaat untuk peserta sendiri dan untuk kemajuan Kementerian Perhubungan khususnya Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dalam mengimplementasikan ISPS Code untuk mewujudkan Indonesia sebagai poros maritim dunia,” urai Revolindo.

Narasumber yang hadir dalam bimtek ini yaitu perwakilan dari Bagian Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri, Ditjen Perhubungan Laut dan perwakilan dari RSO PT Kaneta Efka Jaya.

Kegiatan ini juga dihadiri peserta yang merupakan personel dari perwakilan dari UPT di lingkungan Ditjen Hubla. (omy)