KAI Gelar Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik Bersama Komunitas Tunanetra

  • Oleh : Fahmi

Jum'at, 28/Jul/2023 16:10 WIB
Foto:Istimewa Foto:Istimewa

JAKARTA (BeritaTrans.com) - PT Kereta Api Indonesia (Persero) bersama Komisi Informasi Pusat menggelar kegiatan sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dengan 30 peserta dari perwakilan komunitas tunanetra Bandung Raya di Yayasan Penyantun Wyata Guna, Bandung pada Kamis (27/7/2023). 

Pada kegiatan ini, KAI turut mengundang Komisioner Komisi Informasi Pusat Samrotunnajah Ismail sebagai narasumber.

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, sosialisasi KIP terhadap penyandang tunanetra ini sebagai upaya memberikan pemahaman kepada kaum disabilitas yang juga merupakan para calon pemohon informasi, mengenai tata cara dan ketentuan dalam permohonan informasi publik.

“KAI berkomitmen memberikan layanan keterbukaan informasi yang inklusif. Tujuannya, agar semua kalangan dapat memperoleh informasi, termasuk penyandang disabilitas. Hal ini juga merupakan pengimplementasian terhadap Peraturan Komisi Informasi RI Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik,” kata Joni.

Sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi (Perki) No.1 Tahun 2021, badan publik dituntut untuk menyediakan berbagai sarana dan prasarana pelayanan informasi publik untuk kaum disabilitas. Saat ini KAI telah memiliki berbagai fasilitas tersebut, di antaranya website bersuara, jalan yang dilengkapi dengan guiding block, ramp atau jalan khusus untuk kursi roda, serta formulir permohonan informasi dalam huruf braille.

Keterbukaan Informasi Publik telah diamanahkan oleh Undang-undang No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Sebagai badan publik, KAI berhubungan erat dengan masyarakat sebagai pemohon informasi, dengan badan publik lainnya, serta dengan Komisi Informasi baik pusat maupun daerah.

Di tahun 2023 hingga Juli ini, jumlah pemohon informasi ke PPID KAI telah mencapai 175 orang, dengan rata-rata waktu jawab 7 hari kerja. Periode jawab ini lebih cepat dari ketentuan yang diwajibkan yaitu maksimal 10 plus 7 hari kerja.
 
Masyarakat dapat memperoleh informasi publik KAI dengan mendatangi kantor PPID KAI di setiap area kerja KAI atau secara online melalui aplikasi PPID KAI, situs ppid.kai.id, email [email protected], dan WhatsApp di 0878 6888 1408.

“KAI senantiasa berusaha mewujudkan pelayanan informasi yang terbaik untuk masyarakat Indonesia dari berbagai kalangan dan latar belakang. Termasuk kepada kalangan penyandang disabilitas,” kata Joni.

Komisioner Komisi Informasi Pusat Samrotunnajah Ismail mengapresiasi sosialisasi yang KAI gelar terhadap komunitas tunanetra tersebut. Menurutnya, melalui kegiatan ini, KAI telah mendukung amanat UUD 1945 Pasal 28 F dimana semua orang berhak memperoleh informasi tanpa melihat kondisi atau keadaan warga. (Fhm)