Program Buku Pelaut Online Goes To Campus Digelar Ditjen Hubla, Layanan jadi Makin Singkat

  • Oleh : Naomy

Sabtu, 29/Jul/2023 11:01 WIB
Kepala KSOP Pangkalan Susu Kepala KSOP Pangkalan Susu

 

PANGKALAN SUSU (BeritaTrans.com) – Dalam rangka peningkatan pelayanan publik untuk pembuatan buku pelaut kepada taruna dan taruni di sekolah-sekolah pelayaran, Kementerian Perhubungan Cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui KSOP Kelas IV Pangkalan Susu telah menggelar program Buku Pelaut Online Goes to Campus.

Baca Juga:
Tingkatkan Investasi Daerah, Kemenhub Optimalkan Tol Laut di Gunungsitoli

Gelarannya yakni di Politeknik Adiguna Maritim Indonesia Medan, Akademi Maritim Belawan , SMK Pelayaran Samudera Indonesia dan SMK Pelayaran Buana Bahari, Medan.

Program Buku Pelaut Online Goes to Campus di buka Kepala Kantor KSOP Kelas IV Pangkalan Susu Merdi Loi diikuti beberapa taruna dan taruni tingkat akhir dari Politeknik Pelayaran, Akademi Maritim dan sekolah-sekolah pelayaran dimaksud, Jumat (28/7/2023).

Merdi Loi mengatakan,  program Buku Pelaut Goes to Campus bertujuan memberikan pelayanan langsung kepada taruna dan taruni secara komprehensif, akuntabel dan integritas dengan mendatangi ke sekolah-sekolah pelayaran.

"Adapun pelayanan langsung yang diberikan kepada taruna dan taruni, meliputi layanan penerbitan buku pelaut, pergantian buku pelaut, perpanjangan buku pelaut, sijil naik (sign on), sijil turun (sign off), dan surat keterangan masa layar.

"Selain itu, program ini juga bertujuan untuk mempermudah dan mempercepat proses layanan pembuatan buku pelaut kepada publik sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tutur Merdi.

Buku pelaut merupakan dokumen resmi negara yang dikeluarkan pemerintah, berisi identitas fisik pelaut dan tidak berdasarkan standar biometrik sidik jari juga bukan sebagai dokumen perjalanan serta tidak dapat menggantikan paspor.

Perlu diketahui, kewenangan dalam penerbitan Buku Pelaut telah diatur melalui Peraturan Menteri Perhubungan No. KM. 30 Tahun 2008 tentang Dokumen Identitas Pelaut dan Peraturan Dirjen No. HK. 103/3/18/DJPL-16 tentang Pelayanan Publik bidang Kepelautan dengan menggunakan Sistem Informasi Buku Pelaut.

Sebagai informasi, program ini diakhiri dengan penyerahan dokumen buku pelaut dan surat keterangan masa layar yang sudah selesai dibuat kepada taruna dan taruni. (omyl