DJKA Sesuaikan Batas Kapasitas Penumpang demi Kenyamanan di KA Bersubsidi

  • Oleh : Naomy

Rabu, 02/Agu/2023 09:26 WIB
Penumpang KA di Stasiun Penumpang KA di Stasiun

JAKARTA (BeritaTrans.com) – Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) mendorong peningkatan pelayanan angkutan kereta api (KA) yang disubsidi menggunakan skema Kewajiban Pelayanan Publik (Public Service Obligation/PSO) dengan menyesuaikan kapasitas penumpang dinamis (load factor). 

Direktur Jenderal PerkeretaapianbRisal Wasal mengungkapkan, aturan ini akan diberlakukan untuk layanan KA PSO yang menggunakan sarana K3 dengan jarak tempuh lebih dari 100 km. 

Baca Juga:
Program Motis 2024 Resmi Ditutup, DJKA Berhasil Angkut 12.733 Motor Pemudik

“Kami mendapat masukan bahwa saat ini antusiasme masyarakat untuk menggunakan layanan KA PSO sudah cukup tinggi sehingga perlu kami atur kapasitasnya agar tidak mengurangi kenyamanan penumpang,” tutur Risal di Jakarta, Rabu (2/8/2023).

Dia menyampaikan, pemberlakuan aturan ini dimulai sejak 1 Agustus 2023 melalui penyesuaian jumlah tiket tanpa tempat duduk yang dijual. 

Baca Juga:
Kuota Mudik Motor Gratis dengan KA Sisa 4% Lagi, Ayo Buruan Daftar

“Sebelumnya KA PSO ini memiliki load factor hingga 150%, jadi kami mendorong operator untuk dapat menyesuaikan load factor menjadi 120% melalui sistem ticketing dan sosialisasi kepada masyarakat,” urai Risal.

Layanan KA PSO yang terpengaruh aturan ini paling banyak berasal dari daerah operasi (DAOP) 2 Bandung dan DAOP 8 Surabaya, termasuk Commuter Line Garut, Commuter Line Dhoho, dan Commuter Line Panataran. 

Baca Juga:
Jelang Angleb, Ini Tantangan dan Mitigasi DJKA Agar Perjalanan KA Berkeselamatan

Setelah penyesuaian ini berlaku, maka tiket tanpa tempat duduk yang dijual untuk layanan KA PSO dengan kriteria seperti disebutkan sebelumnya, tidak boleh lebih dari 20% kapasitas tempat duduk.

“Semoga dengan penyesuaian ini, masyarakat dapat lebih nyaman menggunakan jasa layanan kereta api dan semakin banyak yang beralih menggunakan transportasi umum,” pungkas Risal. (omy)