Nelayan Langgar Batas Jalur Tangkap, 5 Kapal Ditertibkan KKP

  • Oleh : Fahmi

Rabu, 09/Agu/2023 13:45 WIB
Foto:Istimewa Foto:Istimewa

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menertibkan lima kapal perikanan yang melanggar jalur penangkapan ikan. 

Penertiban dilakukan agar pengelolaan ikan hasil tangkapan dapat dilakukan sesuai dengan kuota izin daerah penangkapannya, sehingga tidak menimbulkan penangkapan ikan yang berlebih (overfishing).

Baca Juga:
Kementerian-KP Setop Operasional Kapal Keruk Pasir di Lamongan

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Laksda TNI Dr. Adin Nurawaluddin, M. Han menyampaikan bahwa selain pengawasan melalui operasi Kapal Pengawas, pihaknya juga secara langsung memimpin operasi pengawasan di sejumlah pelabuhan perikanan di Indonesia, terakhir di Pelabuhan Perikanan Samudera Kutaraja, Banda Aceh. 

Dari hasil pengawasan, pihaknya masih menemukan kapal-kapal ikan di bawah 30 GT yang menangkap ikan di luar zona penangkapan izin daerah (>12 mil).

Baca Juga:
KKP Tangkap Kapal Pencuri Ikan Berbendera Malaysia di Selat Malaka

“Sebagaimana arahan Bapak Menteri Kelautan dan Perikanan, zona penangkapan ikan ini sudah diatur supaya aktivitas penangkapan ikan dapat terkendali dan berkelanjutan. Kalau aturan dilanggar, bisa terjadi overfishing," terang Adin pada saat melakukan pengawasan yang dibarengi dengan sosialisasi terhadap para nelayan.

Adin menjabarkan bahwa hasil operasi Sea Rider Pangkalan PSDKP Jakarta di WPPNRI 712 Perairan Laut Jawa dan KP. HIU Macan 04 WPPNRI 717 Perairan Samudera Pasifik baru-baru ini telah menertibkan 5 kapal perikanan yang diduga menangkap ikan tidak sesuai daerah penangkapan ikan dan di luar zona penangkapan kapal izin daerah (>12 mil). 

Baca Juga:
Politeknik KKP Sidoarjo Buka Penerimaan Mahasiswa Baru, Dibuka untuk Umum

Kelima kapal tersebut di antaranya KM. B 1127 (30 GT), KM. SS (30 GT), KM. BLJ (30 GT), KM. KS 6 (29 GT), dan KM. IB (15 GT). Adin melanjutkan bahwa kelima kapal tersebut diduga telah melanggar Pasal 27A ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo. PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha.

“Sebagai tindak Lanjut SE MKP Nomor B.1090/MEN-KP/VII/2023, kapal-kapal tersebut kami perintahkan untuk migrasi perizinan. Proses migrasi akan diproses melalui sinergi Ditjen PSDKP dan Ditjen Perikanan Tangkap," terang Adin.

Adin menyampaikan bahwa sejak Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor B.1090/MEN-KP/VII/2023 tentang Migrasi Perizinan Berusaha Subsektor Penangkapan Ikan dan Pengangkutan Ikan diterbitkan hingga 6 Agustus 2023, total terdapat 32 kapal perikanan dengan izin daerah yang telah ditertibkan oleh Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan sebab melanggar jalur penangkapan ikan dan daerah penangkapan ikan.

Sementara itu, Ditjen PSDKP juga telah melakukan pemanggilan terhadap sejumlah 1.656 unit kapal perikanan untuk diarahkan migrasi perizinan secara persuasif. Di sisi lain, Adin menyampaikan apresiasinya kepada para pemilik kapal yang dengan kemauan sendiri mengajukan migrasi izin ke Pangkalan/Satwas PSDKP. Total sejumlah 602 unit kapal perikaan telah mengurus sendiri migrasi perizinan.

"Aksi penghentian, pemeriksaan, dan penahanan (henrikan) yang dilakukan oleh Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan ini merupakan salah satu upaya represif. Agar pelaku usaha lainnya dapat terdorong untuk  migrasi perizinan dengan sendirinya daripada ditangkap petugas," papar Adin.(fhm)