Dorong Program Konversi Kendaraan Listrik, Kemenhub Sosialisasikan PM 39 Tahun 2023

  • Oleh : Naomy

Kamis, 07/Sep/2023 19:52 WIB
Kabag Hukum dan Humas Ditjen Hubdat Kabag Hukum dan Humas Ditjen Hubdat

BALI (BeritaTrans.com) – Indonesia saat ini berkomitmen untuk melaksanakan pembangunan menuju rendah karbon secara bertahap, dan sektor transportasi masih menjadi pengguna energi terbesar di mana sebagian besar berasal dari penggunaan bahan bakar minyak yang diimpor.

Salah satu upaya untuk menurunkan impor BBM adalah dengan menggalakkan penggunaan kendaraan listrik melalui percepatan program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB). 

Baca Juga:
Sesditjen Hubdat Bersama Komisi V DPR Tinjau Terminal Tipe A Purboyo

Percepatan tersebut bisa dipenuhi dengan hadirnya kendaraan listrik baru maupun melalui kendaraan konversi BBM ke listrik.

“Untuk mengoptimalkan penyelenggaraan konversi kendaraan bermotor listrik, telah ditetapkan Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 39 Tahun 2023 tentang Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat dalam sambutannya yang dibacakan oleh Kepala Bagian Hukum dan Humas Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Aznal di Bali, Rabu (6/9/2023).

Baca Juga:
Animo Masyarakat Tinggi, Ditjen Hubdat Siapkan 722 Bus dan 30 Truk untuk Mudik Gratis Lebaran 2024

Peraturan tersebut merupakan perubahan dari PM 65 Tahun 2020. Beberapa perubahan yang dimuat di PM 39 Tahun 2023 ini di antaranya mengenai registrasi dan identifikasi yang dibuktikan dengan buku pemilik kendaraan bermotor dan surat tanda nomor kendaraan bermotor, komponen konversi.

Selanjutnya klasifikasi bengkel konversi menjadi dua tipe bengkel konversi, permohonan pengajuan konversi, lokasi pengujian tipe konversi, pemeriksaan kelaikan komponen konversi, serta pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan bengkel konversi sepeda motor.

Baca Juga:
Ditjen Hubdat Sosialisasi Peraturan Uji Berkala

“Sesuai arahan Presiden, program konversi kendaraan BBM ke listrik bertujuan mengurangi emisi karbon, sekaligus akan mampu meningkatkan ketahanan energi nasional karena akan dapat mengurangi ketergantungan pada BBM impor,” papar Aznal. 

Selain itu, Ketua Tim Sertifikasi Uji Tipe Kendaraan Bermotor Direktorat Sarana Transportasi Jalan
Joko Kusnanto hadir sebagai narasumber pada sosialisasi.

Dia menjelaskan, setiap kendaraan bermotor selain sepeda motor dengan penggerak bahan  bakar yang telah diregistrasi dan diidentifikasi dapat dilakukan konversi menjadi KBLBB yang dilakukan oleh bengkel umum, lembaga, atau institusi yang telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Perhubungan melalui Ditjen Perhubungan Darat sebagai bengkel konversi.

“Hal ini telah diatur dalam PM 15 Tahun 2022,” lanjutnya.

Turut hadir Sripeni Inten Cahyani, Tenaga Ahli Menteri ESDM, sebagai narasumber dengan materi Strategi Pemerintah dalam Upaya Menarik Minat Konversi Kendaraan Bermotor Listrik.

Secara khusus Inten menjelaskan platform digital konversi listrik dapat diakses melalui laman ebtke.esdm.go.id/konversi. 

“Melalui kerja sama mulitistakeholder diharapkan dapat mempermudah dan mempercepat layanan serta penguatan ekosistem konversi motor listrik,” tutur Inten.

Selain pemaparan materi, peserta sosialisasi yang terdiri dari BPTD, Dishub, Gaikindo, Periklindo, Asosiasi Industri Sepeda motor Indonesia, dan Asosiasi Sepeda Motor Listrik, Indonesia diajak melihat langsung bengkel konversi yang ada di Bali, yakni Volto Mechanix oleh PT Percik Daya Nusantara dan Politeknik Transportasi Darat Bali. (omy)