OP Tanjung Priok Bahas Akselerasi Penerapan Pengelolaan Limbah B3 di Pelabuhan

  • Oleh : Naomy

Kamis, 14/Sep/2023 11:18 WIB
Public Hearing Ditjen Hubla Public Hearing Ditjen Hubla

 

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok bahas akselerasi penerapan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di Pelabuhan.

Baca Juga:
Rakernas IPCN 2023, Ajak Tingkatkan Kolaborasi Demi Pertumbuhan Ekonomi Lebih Baik

Bahasan tersebut dikemas dalam Public Hearing "Akselerasi Penerapan Pelabuhan Berkelanjutan Berwawasan Lingkungan Melalui Pengendalian Limbah B3 Operasional Kapal dan Pelabuhan".

Kegiatan digelar secara hybrid dan diikuti oleh instansi dan pemangku kepentingan terkaitndi Jakarta, Kamis (14/9/2023).

Baca Juga:
Ditjen Hubla Tingkatkan Talenta Digital Personel Kehumasan

Kepala OP Tanjung Priok Subagiyo menyampaikan, guna mewujudkan visi sebagai Pelabuhan berkelas internasional berwawasan lingkungan (Green Port/EcoPort), Pelabuhan Tanjung Priok telah menerapkan beberapa peraturan atau regulasi terkait pengelolaan limbah di pelabuhan.

"Di antaranya adalah manajemen limbah kapal terpadu yang mengatur tentang kegiatan pengumpulan, penampungan dan pengangkutan limbah kapal sampai dengan ke penerima akhir atau pemanfaat," ujar Subagiyo.

Baca Juga:
Kemenhub Siapkan Skema Kelancaran Arus Barang di Pelabuhan Priok Jelang Ajang Formula E

Pada Tahun 2021 Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok telah membuat Pedoman Manajemen Limbah Kapal Terpadu (PWMS) di Pelabuhan Tanjung Priok, dan sudah berjalan yang dikhususkan pada pengelolaan Limbah B3 dari sisa pengoperasian kapal dan tercatat di aplikasi Inaportnet-PWMS.

Terbaru, kata dia, per 1 Agustus 2023 PT Pelabuhan Indonesia Regional 2 Tanjung Priok telah melakukan launching aplikasi Simopel yaitu aplikasi pengendalian 
limbah B3 Operasional Pelabuhan (limbah darat) dan ini menjadi yang pertama di pelabuhan Indonesia.

"Hal ini tentunya sejalan dengan proyek perubahan yang sedang dilaksanakan," ungkapnya.

Ya, Kepala Bidang Perencanaan dan Pembangunan Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok Adriawan Simanungkalit saat inj tengah menyusun draft Surat Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut tentang Petunjuk Teknis Pengendalian Limbah B3 yang berasal dari Operasional Kapal dan Pelabuhan yang nantinya diharapkan bisa diterapkan di empat Pelabuhan Utama dan dilanjutkan kepada seluruh Pelabuhan di Indonesia.

Pengendalian Limbah B3, mengintegrasikan kegiatan operasional kapal dan operasional pelabuhan dengan tata kelola Limbah B3. 

"Pengendalian Limbah B3 bertujuan  memanfaatkan sumber daya secara efektif dan efisien, untuk mencegah maupun menanggulangi dampak negatif dari pencemaran terhadap lingkungan kawasan pelabuhan serta peningkatan efektivitas penjaminan dan pemeliharaan kelestarian lingkungan hidup di kawasan pelabuhan," urai dia.

Dengan begitu, tetap mampu menunjang penyelenggaraan kepelabuhanan 
yang berkelanjutan. 

Ditambah dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 15 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama, yang merupakan penggabungan Kantor Kesyahbandaran Utama dan Kantor Otoritas Pelabuhan Utama sebagai satu organisasi, tentu akan lebih mempermudah pelayanan dalam penyelenggaraan kegiatan kepelabuhanan, khususnya dalam pengendalian dan pengelolaan limbah B3 yang selama ini menjadi tugas dan kewenangan dari Syahbandar 
dan Otoritas Pelabuhan.

"Public Hearing yang dilaksanakan hari ini merupakan langkah awal mendapatkan masukanmasukan sesuai dengan kondisi saat ini terkait pengendalian limbah B3 di pelabuhan masing-masing sehingga akan melengkapi draft awal yang sudah disiapkan, sekaligus sebagai sarana publikasi Penyelenggara Pelabuhan kepada para publik terkait dengan komitmennya dalam mewujudkan pelabuhan yang berwawasan lingkungan," kata Subagiyo.

Sebagai tahap berikutnya, akan dilaksanakan rapat-rapat lanjutan Direktorat Teknis terkait di Direktorat Jenderal Perhubungan Laut serta Focus Group Discussion melibatkan Akademisi 
serta stake holder terkait, sehingga diharapkan Petunjuk Teknis yang nantinya dapat menjadi merupakan pedoman/ panduan dalam pengawasan kegiatan, pembinaan, pengaturan, mengenai seluruh kegiatan operasional kapal dan pelabuhan yang  menghasilkan Limbah B3 di kawasan pelabuhan.

"Oleh karena itu, kami mengharapkan kegiatan public hearing ini dapat dilaksanakan secara optimal demi masa depan lingkungan pelabuhan yang kita cintai bersama," katanya. 

Hadir secara offline Cris Kuntadi Widyaiswara yang dalm hal ini sebagai Coach, perwakilan Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan para pemangku kepentingan terkait. (omy)