Kementerian-KP Segel 4 Ton Ikan Impor Asal Tiongkok di Banjarmasin

  • Oleh : Fahmi

Jum'at, 29/Sep/2023 10:23 WIB
Foto:Istimewa Foto:Istimewa

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan penyegelan terhadap 4.050 kg ikan salem (Pacific Mackerel) asal Tiongkok di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan. 

Penyegelan tersebut dilakukan lantaran ikan-ikan tersebut beredar tidak sesuai peruntukan.

Baca Juga:
Kementerian-KP Setop Operasional Kapal Keruk Pasir di Lamongan

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Laksda TNI Dr. Adin Nurawaluddin, M. Han menyatakan bahwa penyegelan ini merupakan aksi cepat KKP dalam menindaklanjuti laporan masyarakat akan dugaan penyalahgunaan penjualan ikan salem di pasaran lokal.

“Menyikapi laporan masyarakat akan dugaan rembesnya ikan impor di pasar lokal, KKP melalui Ditjen PSDKP segera melakukan penyegelan dan pemasangan garis pengawas perikanan sebagai langkah cepat perlindungan terhadap nelayan," ungkap Adin dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (29/9/2023).

Baca Juga:
KKP Tangkap Kapal Pencuri Ikan Berbendera Malaysia di Selat Malaka

Berdasarkan laporan yang diterima dari masyarakat setempat, ikan impor tersebut dijual dengan harga Rp20.000 sampai dengan Rp22.000 per kg. Jauh lebih murah dibandingkan harga pasaran ikan layang lokal dari nelayan yaitu Rp25.000 hingga Rp30.000 per kg.

Untuk itu, sebanyak 450 dus atau 4.050 kg ikan salem beku di gudang es (cold storage) milik AR yang berlokasi di Kelurahan Basirih telah disita oleh Pengawas Perikanan Stasiun PSDKP Tarakan per tanggal 23 September 2023. Adin mengatakan secara tegas bahwa berdasarkan aturan yang berlaku, produk impor ikan salem diperuntukkan untuk memenuhi bahan baku industri pemindangan. Sehingga ikan salem impor dilarang untuk dijual belikan di pasaran lokal.

Baca Juga:
Politeknik KKP Sidoarjo Buka Penerimaan Mahasiswa Baru, Dibuka untuk Umum

“Produk importasi perikanan berbentuk ikan salem pada dasarnya peruntukannya untuk memenuhi bahan baku industri pemindangan, yang kuota sudah dipatok atau ditarget oleh Kementerian Perdagangan berdasarkan rekomendasi Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan, KKP," ujar Adin.

Berdasarkan keterangan sementara dari pemilik gudang, ikan salem tersebut dibeli dari broker atau perantara yang berada di Jakarta, yang diperoleh dari salah satu perusahaan importir besar di Jakarta. Ikan tersebut diduga dijual tidak sesuai peruntukannya sebagai pemindang sebab di Banjarmasin tidak terdapat industri pemindangan.

"Kita akan melaksanakan pemeriksaan lebih lanjut kepada pemilik gudang ikan beku dan terhadap Unit Pengolah Ikan lainnya yang berada di Kalimantan Selatan, termasuk importir besar yang berdomisili di Jakarta untuk mendalami kasus ini lebih lanjut," tegas Adin.

DItjen PSDKP juga akan melakukan pendalaman terhadap asal usul ikan impor dan keberadaan ikan apabila dari hasil pendalaman ditemukan adanya dugaan pelanggaran peruntukan impor tersebut, mulai dari data penjualan, data distribusi, dan kegiatan penjualan ikan impor di Banjarmasin. Apabila hasil pendalaman ditemukan adanya dugaan pelanggaran peruntukan importasi komoditas perikanan, maka akan dilakukan langkah selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku.

"Di sinilah bentuk perlindungan terhadap nelayan, jangan sampai produk ikan hasil tangkap nelayan lokal Banjarmasin tidak bisa bersaing akibat rembesnya ikan salem impor di pasaran," jelas Adin.