KSOP Banten Gelar Sosialisasi Peraturan Bidang Kepelabuhanan

  • Oleh : Naomy

Selasa, 31/Okt/2023 21:42 WIB
Sosialisasi kepelabuhanan KSOP Banten Sosialisasi kepelabuhanan KSOP Banten


BANTEN (BeritaTrans.com) - Tingkatkan sinergi dan kolaborasi yang baik antara regulator dengan seluruh BUP dan TUKS serta stakeholder terkait khususnya di wilayah Banten, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan melalui KSOP Kelas I Banten menggelar Sosialisasi Peraturan 
Perundangan Bidang Kepelabuhanan.

Kepala Kantor KSOP Kelas I Banten Capt. Hermanta menjelaskan kegiatan ini merupakan upaya dari KSOP Kelas I Banten guna memberikan kesamaan persepsi kepada semua pihak, sehingga diperoleh pemahaman secara baik dan benar dalam mengimplementasikan peraturan perundang-undangan beserta petunjuk teknis pelaksanaannya.

Baca Juga:
KSOP Banten Gelar Bimtek Penyusunan Anggaran UPT Ditjen Hubla Wilayah Banten

"Baik bagi jajaran Direktorat Jenderal Perhubungan 
Laut selaku regulator maupun para pemangku kepentingan (stakeholders) di Bidang Kepelabuhanan," ujar Capt. Hermanta di Banten, Selasa (31/10/2023).

Dalam wilayah kerja KSOP Kelas I Banten, terdapat empat Badan Usaha Pelabuhan (BUP) dan
66 TUKS di mana dalam pelaksanaan kegiatan kepelabuhanan di wilayah Banten, terdapat beberapa isu dan tantangan yang perlu ditindaklanjuti. 

Baca Juga:
KSOP Banten Pastikan Kesiapan Kapal Terpenuhi Selama Angkutan Laut Nataru

Menyikapinya, Capt. Hermanta menghimbau kepada para stakeholder pengguna jasa kepelabuhanan untuk memperhatikan peraturan perundang-undangan terkait, di antaranya Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran.

Menurutnya, saat ini Kemenhub melalui Ditjen Perhubungan Laut telah melakukan penyempurnaan Peraturan Menteri Perhubungan di bidang pelayaran, termasuk di Bidang Kepelabuhanan.

Baca Juga:
Menutup Rangkaian Harhubnas 2003, KSOP Banten Gelar Jalan Santai Bersama Stakeholder

Selanjutnya, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 48 Tahun 2021 tentang Konsesi dan Kerja sama Lainnya antara Penyelenggara Pelabuhan dengan Badan Usaha Pelabuhan di Bidang Kepelabuhanan, PM 50 Tahun 2021 Tentang Penyelenggara Pelabuhan Laut, PM 12 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Transportasi, serta peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait, PM 134 Tahun 2016 Tentang Manajemen Keamanan Kapal dan Fasilitas Pelabuhan.

Di samping itu, tambah Capt. Hermanta, para stakeholder juga perlu mencermati Instruksi Menteri Perhubungan Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Penertiban Aktifitas Kepelabuhanan yang Tidak Memenuhi Legalitas di Bidang Kepelabuhanan Atau Melanggar Ketentuan Peraturan Perundang – Undangan di Bidang Kepelabuhanan.

"Merujuk pada Instruksi Menteri tersebut, maka terhadap fasilitas sandar/tambat kapal dan fasilitas di wilayah tertentu diperairan yang berfungsi sebagai Pelabuhan yang tidak memenuhi legalitas di bidang kepelabuhanan atau melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan tidak diberikan pelayanan dan dilakukan penegakan hukum," tegasnya.

Menurutnya, hal lain yang tak kalah penting adalah peningkatan digitalisasi di pelabuhan. 

Saat ini semua berada dalam era serba digital dimana peningkatan pelayanan di bidang kepelabuhanan dan pelayaran harus mengikuti perkembangan teknologi informasi yang sangat dinamis. 

"Oleh karenanya, saya berharap kegiatan ini dapat memberikan pencerahan dalam mengelola pelabuhan secara efeketif dan efisien melalui inaportnet," kata Capt. Hermanta.

Terakhir, dia berharap semoga kegiatan ini dapat memberikan manfaat besar dalam upaya meningkatkan investasi dan efisiensi di Bidang Kepelabuhanan khususnya pada wilayah Banten.

Adapun Pembicara Dalam kegiatan sosialisasi ini yaitu:
1. Prof. Wihana Kirana Jaya (Staf Khusus Menteri Perhubungan Urusan Ekonomi dan Investasi Tranportasi) dengan judul: “Pemenuhan terhadap peraturan tentang Kepelabuhanan dalam rangka memdorong peningkatan investasi dan pertumbuhan ekonomi”
2. Febriyantoro (Tenaga Ahli Stranas PK) dengan judul: “Evaluasi aksi reformasi tata kelola pelabuhan”
3. Kant. Dicky Eka Kurnako Putra (Kabid. Lala & Angkutan Laut dan Usaha Kepelabuhanan dengan judul: “Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Bidang Kepelabuhanan”.
4. Fini (Kabid. Keselamatan Berlayar, Penjagaan dan Patroli) dengan judul : “ISPS Code".

Kegiatan sosialisasi ini diikuti 66 TUKS dan empat BUP di wilayah Banten. (omy)