Ini Kata KAI Mengenai Tabrakan KA Turangga dengan Commuterline Bandung Raya di Cicalengka

  • Oleh : Fahmi

Jum'at, 05/Janu/2024 14:46 WIB
VP Public Relations KAI Joni Martinus saat memberikan keterangan resmi mengenai kecelakaan dua kereta api di Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jumat (5/1/2024). VP Public Relations KAI Joni Martinus saat memberikan keterangan resmi mengenai kecelakaan dua kereta api di Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jumat (5/1/2024).

BANDUNG (BeritaTrans.com) - PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyampaikan hingga kini tidak ada korban jiwa yang menimpa penumpang akibat peristiwa Kecelakaan Kereta Api (KKA) antara KA Turangga dan Commuterline Bandung Raya di petak jalan antara Stasiun Haurpugur-Cicalengka pada Jumat (5/1/2024) pukul 06.03. 

Dari total penumpang KA Turangga sebanyak 287 orang dan KA Commuterline sebanyak 191 penumpang, ada sekitar 37 penumpang yang luka ringan dan telah dibawa ke Rumah Sakit terdekat, untuk mendapat perawatan dengan rincian ada  32 orang di RSUD Cicalengka, 2 Orang di RS Edelweis, RS AMC ada 2 Orang dan RS Santosa 1 orang.

Baca Juga:
Gempa di Garut, KAI Daop 1 Jakarta Setop Sementara 5 Pejalanan KA

KAI sangat berduka dan menyampaikan bela sungkawa atas meninggalnya 4 petugas KA, terdiri dari: Masinis, Asisten Masinis, Pramugara, dan Security, akibat peristiwa KKA tersebut.

"Kami sangat berduka atas meninggalnya 4 petugas KA akibat kecelakaan tersebut. Kami sangat mengapresiasi jasa mereka yang telah berkontribusi terhadap perusahaan," ucap VP Public Relations KAI Joni Martinus, Jumat (5/1/2024).

Baca Juga:
Penasaran Cara Isi Bahan Bakar Kereta Api, Berapa Liter ya untuk Sekali Jalan? KAI Bongkar Rahasianya

Joni menyatakan, para penumpang yang selamat dan telah dievakuasi, langsung dibawa ke stasiun terdekat untuk melanjutkan perjalanan menggunakan transportasi yang KAI sediakan.

Jalur rel antara Haurpugur – Cicalengka untuk sementara tidak dapat dilalui akibat kecelakaan tersebut. KAI saat ini sedang melakukan upaya evakuasi 2 rangkaian kereta api dan perbaikan jalur rel yang mengalami kerusakan. 

Baca Juga:
Tiga Titik Jalur Kereta Api di Bandung Longsor, 5 Perjalanan Terganggu

Bagi perjalanan KA-KA yang akan melintas di wilayah Haurpugur – Cicalengka, KAI akan melakukan upaya rekayasa pola operasi berupa jalan memutar dan pengalihan menggunakan angkutan lain.

KAI juga akan melakukan investigasi bersama KNKT untuk mengetahui penyebab kecelakaan. Informasi lebih lanjut terkait kejadian ini akan kami sampaikan pada kesempatan selanjutnya.

Sebagai upaya pelayanan kereta api terdampak, KAI menerapkan pembatalan sejumlah KA serta memutar lintas KA. Berikut posisi kondisi lalu lintas KA di jalur antara Bandung - Cicalengka - Banjar pada hari ini, Jumat, 5 Januari 2024, jam 09:00 wib:

A. KA Yang Batal Perjalanannya, diantaranya :
1. KA 92 (Lodaya) lintas Bd-Kya (SF 10 Kereta)
2. KA 6 (Argo Wilis) lintas Bd-Kya (SF 10 Kereta)
3. KA 182 (Baturraden Ekspres) lintas Bd-Kya (SF 8 Kereta)
4. KA 181 (Baturraden Ekspres) lintas Kya-Pwt (SF 8 Kereta)
5. KA 250 (Serayu) lintas Pwt-Kya (SF 7 Kereta)
6. KA 251 (Serayu) lintas Kya-Bd-Ckp (SF 7 Kereta)
7. KA 252 (Serayu) lintas Ckp-Kya (SF 7 Kereta)
8. KA 249 (Serayu) lintas Kya-Pwt (SF 7 Kereta)
9. KA 240 (Pasundan) lintas Kac-Kya (SF 8 Kereta)

B. KA yang Mengalami Jalan Memutar Lewat Bd-Ckp-Kya, diantaranya :
1. PLB 92BK1 (Lodaya) lintas Bd-Ckp (SF 10 Kereta)
2. PLB 92BK (Lodaya) lintas Ckp-Cn-Kya (SF 10 Kereta)
3. PLB 6BK1 (Argo Wilis) lintas Bd-Ckp (SF 10 Kereta)
4. PLB 6BK (Argo Wilis) lintas Ckp-Cnp-Ppk-Kya (SF 10 Kereta)
5. PLB 182BK1 (Baturraden Ekspress) lintas Bd-Ckp (SF 8 Kereta)
6. PLB 182BK (Baturraden Ekspress) lintas Ckp-Cnp-Ppk-Pwt (SF 8 Kereta)
7. PLB 250BK1 (Serayu) lintas Pwt-Ppk-Cnp-Ckp (SF 7 Kereta)
8. PLB 249BK2 (Serayu) lintas Ckp-Cnp-Ppk-Pwt (SF 7 Kereta)
9. PLB 240BK1 (Pasundan) lintas Kac-Ckp (SF 8 Kereta)
10. PLB 240BK (Pasundan) lintas Ckp-Cnp-Ppk-Kya (SF 8 Kereta)

Untuk pemberian kompensasi kepada penumpang terdampak kecelakaan ini, KAI mematuhi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 63 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimum Angkutan Orang dengan Kereta Api. 

Dalam hal keterlambatan keberangkatan kereta api antarkota lebih dari 1 jam, penumpang dapat membatalkan tiket dan mendapatkan pengembalian seluruh biaya tiket. Jika tidak membatalkan tiket, maka:
a. Diberikan minuman ringan untuk keterlambatan lebih dari 1 jam.
b. Diberikan minuman dan makanan ringan berat untuk keterlambatan lebih dari 3 jam.

“KAI berkomitmen melakukan evaluasi melaksanakan pembinaan dan koordinasi dengan jajaran Kepala Daerah Operasi dan Divisi Regional guna peningkatan keselamatan perjalanan kereta api ke depannya,” tutup Joni. (Fhm)