Budi Said jadi Tersangka Rekayasa Jual Beli Emas, MIND ID Dukung Penuh Kejagung

  • Oleh : Naomy

Jum'at, 19/Janu/2024 11:39 WIB
Selly Adriatika Selly Adriatika

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Mining Industry Indonesia atau MIND ID sebagai induk holding dari PT Aneka Tambang Tbk mengapresiasi Kejaksaan Agung (Kejagung) atas penetapan pengusaha asal Surabaya, Budi Said sebagai tersangka.

MIND ID meyakini akan terus mendukung Kejaksaan Agung dengan mendorong Antam untuk proaktif menyediakan berbagai pendukung.

Baca Juga:
Yes, Program Hilirisasi Sukses Dongkrak Ekonomi Nasional

Kepala Divisi Institutional Relations MIND ID Selly Adriatika berterima kasih atas keputusan yang telah diambil Kejaksaan Agung. 

Dia memastikan MIND ID Group akan selalu patuh dengan hukum dan mendukung pengakan hukum dengan jalur-jalur hukum yang sah.

Baca Juga:
Status Pemegang Saham Pengendali Vale Harga Mati

"Tentu penetapan tersangka dari Kejaksaan Agung untuk pengusaha asal Surabaya tersebut adalah perkembangan yang positif bagi MIND ID, dan seluruh masyarakat Indonesia. Kami di sini terus mengupayakan semua langkah hukum untuk dapat melindungi aset negara dari para oknum yang ingin memperkaya diri sendiri," jelasnya di Jakarta, Jumat (20/1/2024).

Selly mengatakan, MIND ID bersama Antam secara proaktif memperkuat standar operasional dan sistem pengawasan internal agar hal serupa tidak lagi terulang.

Baca Juga:
UMKM Masyarakat Sekitar Tambang Pamerkan Produk Unggulan di Side Event KTT ASEAN

"Tentu bagi perusahaan kejadian ini adalah lesson learned. Perusahaan akan menindak tegas siapapun oknum yang tidak amanah dalam mengemban tugas yang diberikan oleh negara," ungkapnya.

Kejaksaan Agung telah menetapkan Budi Said sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam penjualan emas logam mulia 1,1 ton pada Butik Surabaya 1 Antam.
 
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan secara intensif dan alat bukti yang didapatkan, Kamis, (18 /1/2024) status Budi Said dinaikkan sebagai tersangka dalam kasus jual beli emas mulia senilai Rp1,2 triliun.

Bahkan, setelah menetapkan dan menahan Budi Said, Kejagung juga melakukan penggeledahan di sejumlah tempat, yaitu rumah yang bersangkutan di wilayah Surabaya. (omy)