Bercanda Bawa Bom, Penumpang Pesawat Ditangkap di Bandara Minangkabau

  • Oleh : Redaksi

Kamis, 22/Feb/2024 15:40 WIB
Bandara Minangkabau Bandara Minangkabau


PADANG (BeritaTrans.com) - Seorang penumpang pesawat tujuan Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) diamankan petugas karena bercanda membawa bahan peledak jenis bom, Kamis (22/2/2024) siang.

Penumpang berjenis kelamin pria itu ditangkap karena bercanda terkait bom di dalam pesawat Lion Air yang berangkat dari Bandara Internasional Minangkabau (BIM), Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar).

Baca Juga:
Cerita Penumpang Lion Air Saat Pesawat Padang-Batam Putar Balik: Suasana Mencekam dan Kantong Udara Keluar

Kabar tersebut dibenarkan oleh Manajer Operasi PT Angkasa Pura II BIM, Hastanto.

“Informasi tersebut benar. Ada salah satu pax (penumpang) Lion Air tujuan Padang-KNO. (Bercanda tentang bom),” tuturnya.

Baca Juga:
Penerbangan Lion Air Rute Padang-Batam Alami Masalah, Ini Penjelasan dan Penanganan Maskapai

Dia mengatakan, pria yang diamankan itu menggunakan candaan membawa bom di dalam pesawat. 

Petugas yang mengetahui itu kemudian mengamankannya.

Baca Juga:
Garuda Angkut 33 Ton Manggis dari Bandara Minangkabau Padang ke Guangzhou

“Sedang ditindaklanjut pihak Maskapai dan Otoritas Bandara (Otband) dimintai keterangan, apakah (maksud dari) unsur candaan bom yang terjadi,” katanya.

Meski demikian, Hastanto mengklaim bahwa tidak ada terjadi gangguan penerbangan akibat insiden tersebut. 

Namun, penumpang yang bercanda soal bom langsung diturunkan dari pesawat sebelum lepas landas.

“Tidak ada dampak terkait flight (penerbangan), aman,” ujarnya.

Aturan tersebut merujuk pada Pasal 437 ayat 1 Undang-undang (UU) nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan.

Di mana orang yang menyampaikan informasi palsu dan membahayakan keselamatan penerbangan hingga mengakibatkan kecelakaan atau kerugian harta benda dapat dipidana penjara paling lama delapan tahun, dikutip dari laman radarsumbar.

Sanksi sesuai Pasal 437 UU nomor 1 tahun 2009

1. Setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 344 huruf e dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun.

2. Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 mengakibatkan kecelakaan atau kerugian harta benda, dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 tahun

3. Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. (soleh)