Pengendara Auto Senyum, Ada Diskon Tarif Tol saat Lebaran

  • Oleh : Fahmi

Jum'at, 15/Mar/2024 07:33 WIB
Foto:Ilustrasi Foto:Ilustrasi

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono memastikan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) akan memberikan diskon tarif tol selama periode libur Lebaran 2024.
 
"Insyaallah ada karena diskon itu untuk mengatur lalu lintas," ujar Basuki, dilansir Antara, Kamis, 14 Maret 2024.  
 
Ia mengatakan pemberian diskon tidak hanya untuk meringankan beban biaya perjalanan masyarakat, tetapi juga untuk menciptakan kelancaran lalu lintas di masa puncak arus mudik dan aris balik.
 
Diskon tarif tol biasanya diterapkan di jam-jam tertentu di luar tanggal puncak arus mudik dan arus balik. Itu dilakukan agar kendaraan yang bergerak ke kampung halaman tidak terkonsentrasi pada satu waktu yang bersamaan.
 
Basuki mengatakan, hingga saat ini belum ada BUJT yang mengajukan pemberlakuan diskon tarif tol. Namun, dia memastikan diskon tetap akan diberlakukan pada momen Lebaran tahun ini.

Badan Kebijakan Transportasi Kementerian Perhubungan memprediksi pergerakan masyarakat selama masa Idulfitri 2024 mencapai 193,6 juta orang.
 
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan angka tersebut meningkat dibandingkan pergerakan pada masa Lebaran 2023, yang kala itu hanya sebanyak 123,8 juta orang.
 
Ia mengatakan pemerintah akan menerapkan strategi komprehensif untuk mengatasi lonjakan pemudik, yang dikhawatirkan akan menyebabkan kemacetan di simpul dan ruas jalan.
 
Strategi ini akan berfokus pada tiga aspek utama yaitu pola perjalanan, pola transportasi, dan pola lalu lintas.
 
Adapun arus mudik diperkirakan terjadi pada H-2 atau Senin, 8 April 2024, dengan potensi pergerakan 26,6 juta orang. Sedangkan perkiraan puncak arus balik adalah H+3 yakni Minggu, 14 April 2024, dengan potensi pergerakan 41 juta orang.

Baca Juga:
Diskon Tarif Tol Krian-Gresik Diperpanjang Hingga Januari 2024

(fhm)

Baca Juga:
Pemerintah Beri Diskon Tarif Tol 20 Persen 2 Hari Sebelum dan Sesudah Cuti Bersama