PPKM Mikro, Operasional Transjakarta Diperpanjang hingga Pukul 22.00

  • Oleh : Fahmi

Kamis, 11/Feb/2021 06:32 WIB
Bus Transjakarta. (Istimewa) Bus Transjakarta. (Istimewa)

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Jam operasional angkutan umum transjakarta kembali diperpanjang di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro 9-22 Februari 2021. 

Direktur Operasional PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) Prasetia Budi menyampaikan, perpanjangan jam operasional tersebut untuk merespons Surat Keputusan Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 65 tentang Pembatasan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi Dalam Rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Berbasis Mikro yang mengizinkan operasional Transjakarta hingga pukul 22.00 WIB. 

Baca Juga:
Menhub Dorong Pembangunan Berkonsep TOD untuk Akses Transportasi Massal di Jabodetabek

"Sejak kemarin Selasa (9/2/2021), Transjakarta beroperasi mulai pukul 05.00-22.00 WIB. Perpanjangan ini berlaku untuk semua layanan baik Bus Rapid Transit BRT), Non BRT dan Mikrotrans," kata Prasetia dalam keterangan tertulis, Rabu (10/2/2021). 

Dia juga memastikan dalam perpanjangan operasional, Transjakarta tetap melakukan pembatasan yang sudah diterapkan selama masa pandemi, sesuai standar protokol kesehatan yang berlaku. 

Baca Juga:
Kecanggihan Transportasi IKN, dari Jalan Tol Isi Daya Listrik Otomatis hingga Taksi Terbang

"Di luar itu, Transjakarta tidak bosan-bosannya selalu mengimbau kepada masyarakat agar tetap beraktifitas di rumah. Namun, jika ada keperluan mendesak dan mengharuskan ke luar rumah, pastikan untuk menerapkan 3M," kata Prasetia. 

Untuk diketahui, Dinas Perhubungan DKI Jakarta Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Perhubungan Nomor 65 Tahun 2021 tentang petunjuk teknis kapasitas angkut dan waktu operasional angkutan umum selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro. 

Baca Juga:
Ini Dia, Layanan Transportasi Sulawesi Utara, Simak Apa Saja Ya!

SK yang ditandatangani Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo pada Selasa (9/2/2021) tersebut menetapkan jam operasional angkutan Moda Raya Terpadu (MRT) hingga pukul 22.00 WIB. 

"Moda Raya Terpadu (MRT) 05.00-22.00," tulis SK tersebut. 

Beberapa angkutan umum yang memiliki jam operasional yang sama seperti MRT yaitu Angkutan Umum Reguler dan Transjakarta. 

Sedangkan untuk Lintas Raya Terpadu atau LRT akan beroperasi lebih lambat 30 menit dari MRT yaitu pukul 05.30-22.00 WIB. 

Berbeda dengan MRT dan LRT, KRL Jabodetabek tidak dibatasi. Dalam SK tersebut KRL Jabodetabek beroperasi sesuai dengan pola operasional KRL. 

Sedangkan untuk angkutan perairan dimulai pukul 05.00 dan berakhir pukul 18.00 WIB.(fh/sumber:kompascom)