Ini Kronologi HK Denda Pengguna Tol Trans Sumatera Rp566 Ribu

  • Oleh : Redaksi

Selasa, 16/Feb/2021 08:45 WIB
Ilustrasi. (ANTARA FOTO/Ardiansyah). Ilustrasi. (ANTARA FOTO/Ardiansyah).

JAKARTA (Beritatrans.com) - PT Hutama Karya (Persero) menghukum pengguna Tol Trans Sumatera Tol ruas Bakauheni-Terbanggi Besar dengan sanksi denda sebesar Rp566 ribu. Hukuman dijatuhkan lantaran mereka tak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol  pada saat membayar di gerbang keluar.

Executive Vice President Sekretaris Perusahaan PT Hutama Karya (Persero) Muhammad Fauzan mengatakan selaku pihak pengelola jalan tol pihaknya memandang denda tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

Baca Juga:
342.195 Kendaraan Lintasi di Jalan Tol Trans Sumatra saat Libur Panjang Imlek

"Regulasi itu mengatur kendaraan yang tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar dibebani denda dua kali tarif jarak terjauh," tuturnya.

Fauzan menjelaskan kejadian tersebut berlangsung pada Minggu (14/2), pukul 15.47 WIB berdasarkan data CCTV. Terpantau, rombongan kendaraan yang terdiri dari minibus Hyundai dan minibus Carry masuk melalui Gerbang Tol Lematang menggunakan satu kartu uang elektronik yang sama.

Baca Juga:
Libur Nataru, Pengguna Tol Trans Sumatera Diprediksi Meningkat 24 Persen

Selanjutnya, kedua kendaraan tersebut keluar tol melalui Gerbang Tol Sidomulyo. Namun, hanya satu kendaraan yang berhasil keluar dengan melakukan transaksi normal, yakni minibus Hyundai.

Sedangkan, kendaraan lainnya, yakni minibus Carry tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol ketika hendak keluar.

Baca Juga:
Mobil Tabrak Pembatas Jalan Tol Indraprabu, Pengemudi Didenda Rp 6,1 Juta

Dalam kejadian tersebut, tarif jarak terjauh, yaitu Gerbang Tol Bakauheni hingga Gerbang Tol Kayu Agung sebesar Rp283 ribu.

"Jadi, denda yang dibebankan kepada pengguna sebesar dua kali lipat atau Rp566 ribu," imbuhnya.

Menurutnya, pihak pengelola jalan tol telah mempersilakan minibus Hyundai meninggalkan lokasi lantaran tengah membawa penumpang sakit.

Namun, yang bersangkutan justru bersikeras untuk menunggu pengguna minibus Carry menyelesaikan pembayaran denda, sehingga dapat melanjutkan perjalanan bersama.

Pihak perusahaan, lanjut Fauzan, tidak dapat meloloskan kendaraan minibus Carry karena tidak termasuk kendaraan darurat yang mendapatkan prioritas seperti ambulans.

​​​​​​"Pembayaran denda yang dilakukan oleh kendaraan kedua seharusnya dibayarkan secara tunai, namun karena pengemudi tidak membawa uang tunai, maka pembayaran dilakukan secara transfer sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ucapnya.

Fauzan juga menjelaskan penyebab kartu uang elektronik dapat digunakan dua kendaraan sekaligus saat masuk Gerbang Tol Lematang, Menurutnya, kejadian tersebut disebabkan oleh kesalahan sistem saat transaksi kartu berlangsung.

Atas kejadian tersebut, Hutama Karya mengimbau seluruh pengguna jalan tol untuk selalu berhati-hati dan waspada dalam mengemudi, serta mengikuti aturan dan tata tertib yang berlaku.

"Hutama Karya memohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi, namun perusahaan selalu memastikan untuk memberikan pelayanan terbaik, khususnya bagi pengguna jalan di setiap ruas tol yang dikelolanya," pungkasnya.  (ny/Sumber: CNNIndonesia)