KKP Musnahkan Ikan Ilegal dari Malaysia

  • Oleh : Bondan

Sabtu, 20/Feb/2021 13:27 WIB
Foto: Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Foto: Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (Balai KIPM) Tarakan memusnahkan 700 kg ikan segar ilegal yang dikirim dari Malaysia. Pemusnahan ini bertujuan untuk memberikan peringatan agar kejadian serupa tidak terulang.

Komoditas perikanan ini sendiri disita petugas wilayah kerja (Wilker) KIPM Nunukan setelah berkoordinas dengan tim Lanal Nunukan pada Jumat 5 Februari 2021.

Baca Juga:
Kementerian-KP Setop Operasional Kapal Keruk Pasir di Lamongan

Kepala Balai KIPM Tarakan, Umar mamaparkan kronologi kasus ini bermula saat tim Lanal Nunukan yang sedang patroli menghentikan sebuah perahu. Penghentian tersebut terjadi di perairan Gosong Makassar Nunukan pada posisi 4° 0.820´N 117° sekira pukul 01.51 Wita.

"Setelah diperiksa di lokasi penghentian didapatkan 20 box berisi ikan segar yang tidak dilengkapi dokumen Karantina dan dokumen lain yang di persyaratkan," terang Umar di lokasi pemusnahan, Jumat (18/2/2021).

Baca Juga:
KKP Tangkap Kapal Pencuri Ikan Berbendera Malaysia di Selat Malaka

Selanjutnya, sekira pukul 14.42 Wita, Lanal Nunukan menghubungi dan berkoordinasi dengan BKIPM Wilker Nunukan. Umar menambahkan, jajarannya lalu menindaklanjuti adanya kasus tersebut dan mewajibkan para terlapor untuk membuat Surat Pernyataan.

Tak hanya itu, terhadap barang berupa ikan layang dan ruma-ruma sebanyak 20 box dengan volume 700 kg, dilakukan tindakan karantina yaitu penolakan, dimana ikan tersebut ditolak atau dikirim kembali ke negara asalnya yaitu Malaysia.

Baca Juga:
Politeknik KKP Sidoarjo Buka Penerimaan Mahasiswa Baru, Dibuka untuk Umum

Foto: Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)

“Namun pemilik ikan mengkonfirmasi bahwa tidak akan mengirim ikan kembali ke Malaysia dan menyerahkan kepada pejabat karantina ikan untuk melakukan tindakan karantina selanjutnya yaitu Pemusnahan, sesuai pasal 16 ayat 1 dan pasl 48 UU No. 21 Tahun 2019,” tandas Umar.