Di Sidang Pengadilan, Hakim: Truk ODOL Sangat Membahayakan, agar Ditindak Tegas

  • Oleh : Redaksi

Jum'at, 26/Feb/2021 06:49 WIB


PADANG (BeritaTrans.com) - Dalam sidang perkara tindak pidana over dimension over load (ODOL), di Pengadilan Negeri Padang, Kamis (25/2/2021), Hakim Reza Himawan mengatakan, kasus ODOL ini memang lagi viral.

"Karena truk ODOL ini sangat membahayakan keselamatan dan merusak jalan serta jembatan," ujar Reza Himawan.

Baca Juga:
Kecelakaan 2 Truk di Mukomuko Bengkulu Tewaskan 1 Pengemudi

Reza bahkan meminta kepada seluruh saksi yang bertugas di Kementerian Perhubungan (Kemenhub) agar memberantas truk ODOL ini di Sumatera Barat.

“Di Riau, ada ribuan truk ODOL yang harus diamankan. Tolong ya, kepada Bapak di Kementerian Perhubungan ini, ODOL ini diperhatikan dan ditindak tegas,” ujarnya seperti dikutip kumparan.com.

Baca Juga:
Truk ODOL Dilarang 2023, Indonesia Butuh Transportasi Modern

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Permata menghadirkan empat saksi dari Balai Pengelolaan Transportasi Darat (BPBTD) Wilayah III Provinsi Sumatera Barat, pada perkara tindak pidana truk ODOL), atas nama terdakwa berinisial DF,.

Baca Juga:
Truk Kontainer Overload Terguling di Underpass Putar Balik Dekat Pintu Tol Bekasi Barat

Sidang tindak pidana ODOL di Pengadilan Negeri Padang, Sumatera Barat. Foto: ist

Empat saksi yang dihadirkan yakni, Insan Kamil, Hasudungan, Haris Marianto dan Ronal Avero. Pada sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim, Juandra, Arinaldi dan Reza Himawan itu, saksi Insan Kamil dari BPTD Wilayah III Provinsi Sumbar mengungkapkan, Kamis, 8 Oktober 2020 lalu, dilaksanakan operasi gabungan.

Saat itu, dirinya menemukan satu unit truk merk Mitsubishi dengan Nomor Polisi BA 8036 QU, di kawasan Unit PPKB Lubuk Selasih, Kabupaten Solok.

“Saat operasi gabungan, semua truk masuk timbangan. Satu unit truk merk Mitsubishi dengan Nomor Polisi BA 8036 QU saat diukur dimensinya, tidak cocok. Lalu diambil tindakan,” ungkapnya.

Saat pengemudi truk tersebut dikonfirmasi tentang kelebihan dimensinya, hanya mengaku tidak tahu dan mengatakan dirinya hanya membawa truk tersebut.

Insan yang saat ini menjabat sebagai Analis Keselamatan dan Petugas Pengukur BPTD Wilayah III Sumbar menilai, kendaraan truk tersebut membahayakan keselamatan, karena dimensinya berlebih dari yang seharusnya. Insan lalu langsung mengukur dimensinya.

Hasilnya, ditemukan, jarak sumbu I ke sumbu II seharusnya sesuai sertifikat uji type (SUT) 4.020 mm, saat diukur di lapangan ditemukan 6.000 mm, sehingga over dimensi sepanjang 1.980 mm. Sementara, FOH/julur depan, seharusnya sesuai SUT 1.100 mm, diukur di lapangan 1.300 mm, sehingga over dimensi sepanjang 200 mm, ROH/julur belakang seharusnya sesuai SUT 2.820 mm, diukur di lapangan 3.400 mm, sehingga over dimensi 580 mm. Total over dimensi kendaraan bermotor tersebut mencapai 1.980 mm.

Saksi lainnya, Hasudungan yang masuk dalam tim operasi gabungan sebagai, Komandan Regu Unit PPKB Lubuk Selasih mengaku dirinya hanya mengetahui dan melihat proses pengukuran dimensi yang dilakukan Insan.

Hasudungan mengungkapkan, selama bertugas di Unit PPKB dirinya banyak menemukan kerusakan jalan akibat truk ODOL. Truk ODOL yang sering melintas juga membuat masyarakat di sepanjang jalan tidak nyaman. Dampak yang cukup parah,  jalan dan jembatan cepat rusak.

Sementara, Haris Maryanto mengatakan, dirinya yang bertugas mengatur lalu lintas saat operasi gabungan waktu itu, menyebutkan cukup banyak mobil dan truk yang diarahkan masuk ke dalam Unit PPKB Lubuk Selasih. Namun, saat dilakukan pengukuran diakuinya, truk berwarna orange dengan Nomor Polisi BA 8036 QU memiliki dimensi yang berbeda.

Sedangkan saksi lainnya Ronal Alvero, yang bertugas sebagai Penyidik PNS mengaku, tidak ikut melakukan pengukuran dimensi Saat operasi gabungan, ketika dirinya mengkonfirmasi kepada sopir truk tersebut, tidak mengetahui truk yang dikendarainya dimodifikasi. Sopir hanya mengaku mengendarai truk itu saja.

Hakim Mengkonfirmasi

Sementara, saat Hakim Juandra mengkonfirmasi keterangan saksi kepada terdakwa apakah terdakwa membantah keterangan saksi, terdakwa menjawab tidak ada yang salah dengan keterangan saksi.

Terpisah, Kepala BPTD Wilayah III Sumatera Barat, Deny Kusdyana mengatakan, kasus ODOL itu diawali dengan penegakan hukum yang dilaksanakan PPNS BPTD Wilayah III Provinsi Sumatera Barat bersama Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Sumatera Barat, POM TNI AD I/4 Padang dan Satlantas Polres Aro Suka di UPPKB Lubuk Selasih, 8 Oktober 2020 lalu.

Dalam kegiatan penegakan hukum itu ditemukan kendaraan ODOL dengan BA 8036 QU. Menurutnya dengan adanya penertiban satu unit truk ODOL itu, pihaknya memulai penyidikan yang diajukan ke Kejati Sumatera Barat. Lalu selanjutnya dinyatakan hasil penyidikan lengkap (P21) pada tanggal 15 Desember 2020.

Dia menegaskan hal ini dilaksanakan agar para pengusaha truk jera dan tidak lagi membuat kendaraannya menjadi ODOL, yang mengakibatkan menurunnya kenyamanan masyarakat di jalan dan meningkatnya angka kecelakaan lalu lintas.

"Kami berharap agar para transportir maupun pengusaha angkutan untuk dapat menormalisasi kendaraan sesuai dengan ukuranya," sebutnya.

Selama dilakukannya penyidikan kendaraan sebagai barang bukti disita dengan bantuan Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Sumatera Barat sesuai ketentuan undang-undangan yang berlaku.

Adapun pada sidang pertama pada hari Kamis tanggal 18 Februari 2021 ini dengan agenda pemeriksaan terdakwa dan pembacaan dakwaan. Terdakwa dengan inisial DF yang ditetapkan sebagai terdakwa tunggal dalam perkara tersebut.

Tindak pidana ODOL ini sebagaimana diatur dalam pasal 277 Undang-Undang No.22 Tahun 2009 tentang LLAJ yaitu terhadap perbuatan membuat, merakit atau memodifikasi Kendaraan Bermotor yang menyebabkan perubahan Tipe.

Perbuatan membuat, merakit atau memodifikasi kendaraan bermotor dalam perkara ini dilakukan terhadap satu unit truk bak terbuka BA 8036 QU.

Sehingga truk itu melebihi ukuran, sesuai peraturan undang-undangan yang berlaku, dan dapat mengangkut muatan lebih banyak dari ketentuan yang berlaku.

Bupati Ngamuk soal Truk ODOL

Perkara truk ODOL pernah membuat Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya murka.

Dia meluapkan kekesalannya terhadap pengemudi muatan tanah yang melintas di Kampung Pasir Buah, Desa Lebakasij, Kecamatan Curugbitung.

Mobil truk dihentikan karena merusak dan mengotori jalan serta mengakibatkan jembatan Cibeureum rusak berat dan berlubang. Jembatan itu pembangunannya dibiayai APBD Kab. Lebak senilai Rp 50 miliar lebih. Akhirnya ditutup untuk diperbaiki dan tidak dapat dilewati warga untuk sementara waktu.

Tentunya sangat mengganggu aktivitas warga, karena tidak dapat bermobilasi dengan lancar. Rangkaian berikutnya, perekonomian warga pasti terganggu, harga barang akan melonjak karena ketidaklancaran distribusi barang dan orang akibat infrastruktur jalan dan jembatan yang rusak.Hal yang sama tidak hanya dirasakan Pemkab. Lebak, Provinsi Banten, pasti dialami pemda yang lainnya.

Pengamat transportasi Djoko Setijiwarno mengemukakan data dari Stastitik Perhubungan 2018, memperlihatkan distribusi angkutan barang berdasarkan moda di Indonesia, terbanyak menggunakan angkutan jalan (truk) 91,25 persen.

Truk dengan ukuran dan volume angkut melebihi batas peraturan banyak berseliweran di Tol Cikampek. Foto: BeritaTrans.com dan Aksi.id.

Kemudian diikuti angkutan laut (kapal batang) 7,07 persen, angkutan penyeberangan (ferry) 0,99 persen, kereta api 0,63 persen, angkutan udara (pesawat) 0,05 persen dan angkutan sungai (perahu) 0,01 persen. Keunggulan menggunakan moda truk adalah aksesibilitas, cepat dan responsif.

Mengutip dari Buku Potret Keselamatan Lalu Lintas di Indonesia Edisi 3 Desember 2019, Djoko Setijowaeno mengemukakan faktor rem tidak berfungsi menjadi faktor penyebab kejadian kecelakaan lalu lintas jalan tertinggi. Sebanyak 35,76% kejadian kecelakaan diawali oleh kondisi rem kendaraan bermotor yang tidak berfungsi.

Faktor penyebab kedua adalah lampu tidak berfungsi yang berkontribusi terhadap 14,35% kecelakaan dan faktor penyebab ketiga adalah kerusakan roda yang berkontribusi terhadap 8,79% kejadian kecelakaan.

Faktor rem tidak berfungsi diduga terbesar disebabkan mobil barang. Muatan lebih (over loading) salah satu penyebabnya, selain ada penyebab lain, seperti kurang mahir atau cakap ketika mengemudi.

Data dari PT Jasa Marga tahun 2019, kejadian kecelakaan tabrak belakang (melibatkan kendaraan angkutan barang) terjadi sebesar 26,88 persen. Persentase kelebihan muatan yang terbanyak terjadi, yaitu 21-50 persen dari persyaratan dalam ketentuan mengenai Jumlah Berat yang Diijinkan (JBI).Pada 2019, dengan komposisi rata-rata Non Golongan I sebesar 14,0% berdampak pada kecelakaan sebanyak 48,02% (melibatkan kendaraan angkutan barang) di ruas tol milik PT Jasa Marga.

Persentase kendaraan ODOL di ruas jalan tol ini adalah sebesar 37,87 persen. Jenis pelanggaran selama operasi penertiban pelanggaran kelebihan muatan (overload) sebesar 37,87 persen, over dimension 2,45 persen, ketidaklengkapan dokumen 3,59 persen dan yang tidak melanggar 55,91 persen.

Komoditi mayoritas overload adalah muatan sembako 23 persen, air/minuman 17 persen, bahan bangunan (batu bata, hebel, batu, kayu) 10 persen, dan besi/baja/ alumunium 9 persen.Data dari Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), kecelakaan tabrak belakang (melibatkan kendaraan angkutan barang) di jalan tol mengalami penurunan.

Tahun 2014 (36,63 persen), tahun 2015 (35,85 persen), tahun 2016 (33,12 persen), tahun 2017 (29,89 persen), dan tahun 2018 (30,50 persen).Berdasarkan data UPPKB Ditjen. Perhubungan Darat selama Februari 2019 pelanggaran semakin berkurang.

Pelanggaran masih didominasi over loading sebanyak 90 persen, pelanggaran administrasi 9 persen dan pelanggaran over dimension 1 persen. Agar kendaraan tidak over dimension, saat uji kir perlu pengetatan sesuai aturan.

Agar tidak over loading, saat penimbangan di UPPKB tidak perlu toleransi kelebihan. Jika ketahuan ODOL di jalan, Polantas berwenang menindak tanpa kompromi.Oleh sebab itu, sangat diperlukan sinergi pengawasan antar institusi untuk menuntaskan over dimension over loading (ODOL).

Penyelenggaraan UPPKB oleh Ditjenhubdat, uji kir oleh Dishub di Pemda, Polisi Lalu Lintas mengawasi aktivitas di jalan raya, Hakim memutuskan ganjaran hukuman tertinggi, supaya ada efek jera untuk tidak mengulang.

SCI: Dorong Daya Saing Kereta Barang

Chairman Supply Chain Indonesia (SCI) Setijadi menyatakan Pemerintah harus mendukung dan mendorong peningkatan daya saing kereta barang karena penggunaan moda ini bersifat multimanfaat.

Pertama, penurunan tingkat kemacetan karena kapasitas pengangkutan kereta yang besar. Kereta barang dapat menarik 30 rangkaian yang masing-masing mengangkut 1 kontainer 40 kaki atau 2 kontainer 20 kaki. Hal ini berarti 1 kereta barang dapat mengalihkan penggunaan 30 truk kontainer 40 kaki atau 60 truk kontainer 20 kaki.

Kedua, penurunan risiko kecelakaan (patah sumbu dan ban pecah) akibat truk overload.

Ketiga, penurunan tingkat kerusakan jalan akibat truk overload. Rel mempunyai daya dukung beban yang lebih tinggi daripada jalan.

Keempat, penurunan biaya transportasi dan logistik yang akan mempengaruhi daya saing produk nasional dan kesejahteraan masyarakat.

Kelima, peningkatan produktivitas armada dan pengguna jalan lainnya akibat kemacetan yang berkurang.

Keenam, penurunan konsumsi bahan bakar dan penurunan tingkat pencemaran udara dengan pengalihan penggunaan truk yang banyak.

Tingkat pencemaran udara kereta sangat rendah, emisi CO2-nya hanya 0,036 kg per ton-km, sedangkan truk sekitar 1,38-1,40 kg per ton-km yang berarti hampir 40 kali lebih tinggi.

Setijadi merekomendasikan Pemerintah untuk mendorong peningkatan daya saing dan pengembangan pengangkutan barang dengan kereta melalui beberapa langkah dan kebijakan.

Selain mengkaji ulang pengenaan PPN dan TAC, Pemerintah juga perlu mempertimbangkan pemberian subsidi bahan bakar minyak (BBM) kereta barang untuk semua komoditas dan semua wilayah.

Proporsi nilai BBM bersubsidi untuk kereta barang sangat kecil. Dari analisis SCI, BBM kereta barang hanya sekitar 1,02% dari kuota BBM bersubsidi sektor transportasi, sehingga biaya subsidinya sangat kecil dibandingkan manfaat yang banyak tersebut.

Pemerintah juga harus mendorong pengalihan pengangkutan barang ke kereta api dengan regulasi beserta implementasi di lapangan yang kuat. Langkah ini bisa disinergikan dengan implementasi zero ODOL (overdimension & overload) yang tengah berjalan.

Kemenhub: Cegah dari Hulu

Kementerian Perhubungan ( Kemenhub) terus tegas terhadap truk ODOL. Tak hanya memotong truk ODOL, juga menggelar langkah lainnya sebagai upaya pencegahan angkutan barang yang melebihi dimensi dan muatan.

Risal Wasal, Direktur Sarana Transportasi Jalan mengatakan, upaya pemotongan truk dilakukan sebagai normalisasi. Namun agar lebih efektif, nantinya Kemenhub juga akan melakukan upaya dari hulu.

 "Sebenarnya sudah banyak yang kami potong agar dinormalisasi, tapi ke depan ini, sebagai pencegahan awal kami akan melakukan mulai dari hulunya, yakni ke karoseri," kata Risal, Rabu (17/2/2021). 

Menurut Risal, upaya edukasi sebenarnya sudah sering dilakukan oleh Kemenhub, baik untuk pihak pengusaha, ATPM, sampai karoseri.

Namun demikian, tak bisa dipungkiri sampai saat ini masih ada oknum yang tetap tak mengindahkan aturan. Bahkan ada yang rela membuat dua bak guna mengakali pengujian.

"Banyak kejadian saat dites mereka pakai yang standar, tapi begitu keluar dan mulai beroperasi langsung ganti bak yang dimensinya tidak sesuai. Rata-rata yang buat dari pihak karoseri, jadi kita juga menyasar ke sana," ucap Risal.

"Akan ada tim penegakan hukum dari Kemenhub yang akan mendatangi karoseri. Intinya kita edukasi dan minta mereka untuk mematuhui aturan yang ada, karena kalau kedapatan di lapangan, nanti karoseri ini juga bisa kena sanksi," kata dia.

Tak hanya itu, Risal juga memastikan kini setiap jembatan timbang yang ada di Indonesia makin ketat mengawasi peredaran truk ODOL. Bila terjadi pelanggaran, maka muatan akan langsung diturunkan dan wajib melakukan sistem transfer. Kalau tidak truk tersebut dipastikan tidak bisa beroperasi.

Sebelumnya Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan, bakal mengusut lebih dalam soal ODOL. Bahkan pihaknya sedang menertibkan pengujian yang ada di kabupaten dan kota.

Pengemudi Truk: Biar Rem Okw, Teuk ODOL Tetap Nyelonong

Sementara itu,  seorang pengemudi truk Iintas Jawa  menceritakan bahwa truk yang melebihi kapasitas dengan kondisi rem yang baik, kalau truk dalam kecepatan tinggi, maka rem yang baik juga tidak akan berguna.

Dia menuturkan sebenarnya truk ODOL itu membahayakan untuk pengemudi dan masyarakat sekitarnya.

"Biarpun remnya bagus, truknya oke, kalau sudah berat, direm pun tetap nyelonong, apalagi supirnya terlambat menginjak rem. Makanya mesti waspada dan hati-hati. Nggak boleh ngerem dadakan. Ngeremnya mesti dari jauh jaraknya," cetus Sarwi saat ditemui di Cibitung, Kota Bekasi, Sabtu (22/2/2020).(awe).


 

Tags :