ICW Desak KPK Usut Dugaan Korupsi Makassar New Port Kemungkinan Libatkan Nurdin Abdullah

  • Oleh : Redaksi

Selasa, 02/Mar/2021 13:02 WIB


JAKARTA (BeritaTrans.com) -  Selain proyek infrastruktur jalan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga diminta menelusuri proyek Makassar New Port yang diduga melibatkan Gubernur Nurdin Abdullah yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.  
 
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW)  Egi Primayogha menyebut, Nurdin memanfaatkan kewenangan dalam memberikan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dua perusahaan penambang pasir, yaitu PT Banteng Laut Indonesia dan PT Nugraha Indonesia Timur.

Nurdin, kata Egi, disebut menekan bawahannya agar perusahaan tersebut mudah mendapatkan AMDAL. Sementara kedua perusahaan tersebut diketahui terafiliasi dengan Nurdin dan diisi oleh  orang-orang yang pernah menjadi tim sukses dalam kontestasi pilkada. Kedua perusahaan yang sama juga diduga menjadi pemasok kebutuhan proyek infrastruktur Makassar New Port.

Baca Juga:
Presiden Jokowi Resmikan Makassar New Port

Dalam pandangan ICW, nafsu untuk membangun infrastruktur justru dapat berimbas pada munculnya praktik-praktik korupsi yang meluas. "Bagi-bagi konsesi, serta kerugian bagi warga yang berlokasi di sekitar proyek infrastruktur,” ujar Egi, Minggu (28/2/2021).

Dalam proyek Makassar New Port,  juga diketahui akan memasok kebutuhan proyek infrastruktur  yang merupakan proyek strategis nasional.

Baca Juga:
Hari ini Presiden Dijadwalkan Resmikan Makassar New Port

Egi mengatakan kasus Nurdin, menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap proyek-proyek infrastruktur. Pembangunan proyek-proyek infrastruktur yang masif dan menyebar di seluruh Indonesia telah menjadi prioritas Presiden Joko Widodo.

Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah dicokok KPK bersama lima orang lainnya pada 27 Februari 2021 dini hari. Keenam orang itu langsung dibawa ke Gedung Merah Putih Jakarta untuk menjalani pemeriksaan. 

Baca Juga:
Nurdin Abdullah, Sunny Tanuwidjaja, dan Proyek Makassar New Port

Penangkapan terhadap Nurdin diduga terkait infrastruktur jalan. Namun, KPK masih enggan membeberkan lantaran pemeriksaan belum rampung. 

Al Amin berharap, dari penangkapan ini, KPK juga menyidik dugaan tindak pidana korupsi pada proyek tambang pasir laut atau yang berhubungan dengan Makassar New Port. Sebab, Nurdin diduga ikut berperan pada hal ini. 

Dalam laporan Majalah Tempo berjudul Jalur Kilat Tim Andalan pada 19 September 2020, Nurdin diduga memberikan izin usaha penambangan pasir di Blok Spermonde secara kilat kepada PT Banteng Laut Indonesia dan PT Nugraha Timur Indonesia. Nurdin dinilai memberikan karpet merah terhadap dua perusahaan itu. Hasil penambangan itu digunakan untuk melanjutkan proyek pembangunan Makassar New Port.

Ketika dikonfirmasi saat itu, Nurdin Abdullah membantah mengistimewakan perijinan PT Benteng Laut Indonesia dan PT Nugraha Timur Indonesia. "Kami berkomitmen mempermudah proses administrasi. Selama itu sesuai dengan aturan dan perundang-undangan, semua kami percepat," ucap dia.

Nurdin diduga melakukan praktik KKN (korupsi, kolusi, nepotisme) bersama aparat pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. "Kami mendesak KPK untuk mengembangkan kasus ini dan memeriksa sejumlah nama yang pernah kami laporkan ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)," ucap Al Amin. 

Terakhir, Al Amin yang mengatasnamakan masyarakat juga meminta Nurdin Abdullah mundur dari jabatannya sebagai Gubernur Sulawesi Selatan saat menjalani proses hukum di KPK. "Agar proses penyidikan bisa berjalan baik, tidak ada kepentingan lain atau masalah lain yang muncul di kemudian hari," kata Al Amin.