Jasa Raharja Respon Cepat Siapkan Santunan Kecelakaan Bus Pariwisata di Sumedang

  • Oleh : Naomy

Kamis, 11/Mar/2021 05:22 WIB
Pantauan Jasa Raharja pada kecelakaan bus pariwisata di Sumedang, Rabu (10/3/2021) (JR) Pantauan Jasa Raharja pada kecelakaan bus pariwisata di Sumedang, Rabu (10/3/2021) (JR)

SUMEDANG (BeritaTrans com) - Jasa Raharja Member of Indonesia Financial Group (IFG) respon cepat siapkan santunan kecelakaan bus pariwisata di Sumedang.

Baca Juga:
Ramp Check 118 Bus Pariwisata, Ditjen Hubdat: Hanya 36% Penuhi Persyaratan

Ya, kecelakaan lalu lintas Kembali terjadi, di mana Bus Padma Kencana yang mengangkut penumpang rombongan Ziarah dari Subang masuk ke dalam jurang. 

Kecelakaan terjadi Rabu (10/3/2021) sekitar pukul 18.50 WIB di Wado, Kab. Sumedang – Jawa Barat. 

Baca Juga:
Bus Rombongan Sekolah di Sidoarjo Kecelakaan di Tol Ngawi, Satu Guru Meninggal

Direktur Utama PT Jasa Raharja Budi Rahardjo S,  menyampaikan bela sungkawa dan turut prihatin atas kejadian musibah kecelakaan tersebut’. 

"Sebagai antisipasi kami telah menindaklanjuti dengan langkah-langkah sebagai respon cepat," ungkapnya, Kamis (11/3/2021) dinihari.

Baca Juga:
Bus Pariwisata Rombongan Siswa MTs Asal Serang Terguling di Ciater

Di antaranya adalah petugas Jasa Raharja pada kesempatan pertama sudah berada di tempat kejadian perkara (TKP) Bersama Jajaran Polres Sumedang.

Petugas Jasa Raharja langsung melakukan pendataan korban meninggal dunia dan memberikan Surat Jaminan (Guarantee Letter) ke Puskesmas untuk korban luka-luka.

Melakukan pendataan Ahli Waris korban melalui NIK dari KTP Korban

Menyelesaikan penyerahan santunan pada kesempatan pertama kepada para ahli waris korban.

"Setiap korban berhak memeroleh santunan sebagai bentuk perlindungan dasar pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 15 tahun 2017," tutur dia.

Adapun korban meninggal dunia, masing-masing ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp50.000.000. Sementara bagi korban luka-luka, berhak atas santunan biaya perawatan maksimum Rp20.000.000, dengan manfaat tambahan bantuan biaya P3K maksimum Rp1.000.000 dan bantuan biaya ambulance maksimum sebesar Rp500.000 terhadap masing-masing korban.

Jasa Raharja senantiasa berkomitmen memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud Negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan lalu lintas jalan. (omy)